Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Amp Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. 1.CHRISTINE LAURENT MARGARETHAANGELINA
2.RAMA NURLIA SITORUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/N.1.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTINE LAURENT MARGARETHAANGELINA[Penahanan]
2RAMA NURLIA SITORUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa CHRISTINE LAURENT MARGARETHAANGELINA bersama-sama dengan Terdakwa RAMA NURLIA SITORUS, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Warung Green Lemon, Br. Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.20 WITA saat saksi korban I Wayan Sulinggih berada dirumah kemudian saksi I Wayan Juniada yang merupakan karyawan Warung Green Lemon menelepon saksi korban dan mengatakan bahwa terdakwa Christine Laurent Margarethaangelina (selanjutnya disebut sebagai terdakwa I)  ingin berbicara dengan saksi korban melalui telephone, kemudian terdakwa I mencaci maki saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk segera datang ke Warung Green Lemon;
  • Bahwa kemudian mendengar hal tersebut saksi korban segera datang menuju Warung Green Lemon dengan mengendarai mobil, sesampainya saksi korban di Warung Green Lemon saksi korban melihat terdakwa I dan terdakwa Rama Nurlia Sitorus (selanjutnya disebut sebagai terdakwa II) sedang duduk di Warung Green Lemon melihat saksi korban turun dari mobil dan berjalan ke arah utara menuju Warung Green Lemon terdakwa I dan terdakwa II langsung berdiri dan berjalan ke arah selatan menuju arah saksi korban sambil terdakwa I memegang sebilah golok dapur menggunakan tangan kanannya dan terdakwa II memegang sebilah pisau dapur dengan tangan kanannya yang diambil dari dapur Warung Green Lemon;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengatakan “kesini kamu, tak bunuh kamu sekarang!” dengan jarak sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) meter saling berhadapan dengan saksi korban sambil mengacungkan golok dapur dan pisau dapur ke arah saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban terdiam namun terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama maju berlari mengejar saksi korban seraya mengacungkan golok dapur dan pisau dapur tersebut menggunakan tangan kanannya kemudian saksi korban langsung berlari ke arah jalan raya (arah barat) namun terdakwa I dan terdakwa II terus berlari mengejar saksi korban sekitar 10 sampai dengan 15 meter sambil terus berteriak mencaci maki saksi korban dan berkata “mau lari kemana saya bunuh kamu!” hal tersebut membuat saksi korban merasa jiwanya terancam dan ketakutan;
  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II tidak berhasil mengejar saksi korban kemudian terdakwa I dan terdakwa II melampiaskan kekesalannya dengan memukul dan melempari batu pada mobil saksi korban yang sedang terparkir setelah itu terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju Warung Green Lemon dan saksi korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abang.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya