Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PN Amp | MANUELA RATSCHILLER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 11 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
2. Menetapkan PEMOHON atas nama MANUELA RATSCHILLER, sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama yaitu :
Untuk menandatangani administrasi atau hal lainnya berkaitan dengan proses jual beli 3 (Tiga) bidang tanah dengan nomor sertifikat 00528 seluas 1700 m2 dan nomor sertifikat 00529 seluas 400 m2 yang terletak di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Serta sertifikat hak milik nomor 02746 seluas 800 m2 yang terletak di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dimana keseluruhan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama NI KETUT MAYA SUWIRTA ;- 3. Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini sesuai ketentuan perundang-undangan.-------------------------------------------------------------------------------------- Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka PEmohon mohon penetaoan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |