Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Amp Ardi Putra Dewa Agung, S.H MOH. SOLEH Alias SOLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/N.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardi Putra Dewa Agung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SOLEH Alias SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa Moh Soleh Alias Soleh (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya depan lapangan tenis tepatnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra yang sekira pukul 00.10 Wita melihat sepeda motor merek Honda Beat berwarna deluxe blue dengan plat DK 3281 AEG terparkir di pinggir jalan dekat lapangan tenis dan melihat terdakwa mondar-mandir mencurigakan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Komang Gede Arsana Putra selaku kepala lingkungan Galiran Kaler. Dalam saku celana pendek berwarna hitam bagian depan terdakwa ditemukan tas plastik berwarna putih berisi bungkus bekas snack merek French Fries yang di dalamnya terdapat gulungan tisu warna putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang akan terdakwa bawa ke Denpasar atas instruksi Maci Mocici (DPO) dengan upah Rp100.000,-. Sesuai Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti tanggal 12 Mei 2024 berat masing-masing paket adalah:

a.    Paket 1 berat neto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

b.    Paket 2 berat neto 0,12 (nol koma dua belas) gram;

c.    Paket 3 berat neto 0,12 (nol koma dua belas) gram;

d.    Paket 4 berat neto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

Terhadap 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan kemudian disisihkan guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Mei 2024. Hasil pengujian diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 673/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa narkoba forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4583/2024/NF s/d 4589/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa Moh Soleh Alias Soleh (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya depan lapangan tenis tepatnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra yang sekira pukul 00.10 Wita melihat sepeda motor merek Honda Beat berwarna deluxe blue dengan plat DK 3281 AEG terparkir di pinggir jalan dekat lapangan tenis dan melihat terdakwa mondar-mandir mencurigakan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I Komang Gede Arsana Putra selaku kepala lingkungan Galiran Kaler. Dalam saku celana pendek berwarna hitam bagian depan terdakwa ditemukan tas plastik berwarna putih berisi bungkus bekas snack merek French Fries yang di dalamnya terdapat gulungan tisu warna putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang akan terdakwa bawa ke Denpasar atas instruksi Maci Mocici (DPO) dengan upah Rp100.000,-. Sesuai Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti tanggal 12 Mei 2024 berat masing-masing paket adalah:

a.    Paket 1 berat neto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

b.    Paket 2 berat neto 0,12 (nol koma dua belas) gram;

c.    Paket 3 berat neto 0,12 (nol koma dua belas) gram;

d.    Paket 4 berat neto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.

Terhadap 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan kemudian disisihkan guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Mei 2024. Hasil pengujian diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 673/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa narkoba forensik telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4583/2024/NF s/d 4589/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya