| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;Menghukum Tergugat mengembalikan obyek yang menjadi jaminan fidusia berupa satu unit Toyota Agya 1.2 G CVT, tahun 2024, nomor rangka : MHKAB1BC2RJ046123, nomor mesin : WAA142261 kepada Penggugat, berdasarkan perjanjian pembiayaan tertanggal 2 desember 2024 dan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tertanggal 6 Desember 2024.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.Menghukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.   Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Amlapura cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |