Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2025/PN Amp | fitria Ika Kurniawati, SH | I KADEK ARTANA Alias DEK AR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2025/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2385/N.1.14/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa I KADEK ARTANA Als DEK AR pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan samping rumah Terdakwa yang beralamatkan di Br. Dinas Puregai, Desa Pempata, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I". Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
Bahwa berawal dari Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian yang bertugas pada Polres Karangasem mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Rendang, berbekal informasi tersebut kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penyelidikan serta pengintaian, bahwa kemudian pada hari Sab'tu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 05.00 wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa yang sedang tidur dirumahnya yang belamatkan di Banjar Dinas Puregai, Kel/Desa Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem dan disaksikan oleh Saksi I NENGAH SUENA, S.E selaku Kawil setempat, serta mengamankan barang bukti ; disamping tempat tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk redmi 12 berwarna hitam dengan nomor sim card 0881037683992, di belakang rumah Terdakwa dekat dengan kamar mandi (WC) terdapat ban bekas yang dibawahnya ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna putih bercorak bintang dan bergaris hitam emas yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,16 gram dan berat bersih (netto) 0,06 gram, selanjutnya disamping antara pintu WC dan ban bekas ditemukan 2 (dua) buah plastik berwarna bening dengan corak bintang yang berwarna hitam dan emas, yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju Polres Karangasem guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum'at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA memesan paket narkotika kepada Saksi I WAYAN PERIAWAN melalui pesan WhatssApp dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung Saksi I WAYAN PERIAWAN memberikan lokasi tempelan yang berlokasi di samping jembatan dekat rumah Terdakwa yang beralamatkan di Br. Dinas Puregai, Desa Pempata, Kec. Rendang, Kab. Karangasem. Pada pukul 20.00 WITA Terdakwa melakukan pembayaran paket narkotika tersebut melalui Transfer sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama I GUSTI AYU ADEK WIDIULIANI yang merupakan istri dari Saksi I WAYAN PERIAWAN. Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 966/NNF/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan nomor barang bukrti : 9045/2025/NF yang disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa dalam melakukan aktifitasnya dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------- Perbuatan Terdakwa I KADEK ARTANA Als DEK AR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU KEDUA
----------Bahwa I KADEK ARTANA Als DEK AR pada hari Sab'tu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Br. Dinas Puregai, Desa Pempata, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
Bahwa berawal dari Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian yang bertugas pada Polres Karangasem mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Rendang, berbekal informasi tersebut kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penyelidikan serta pengintaian, bahwa kemudian pada hari Sab'tu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 05.00 wita saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa yang sedang tidur dirumahnya yang belamatkan di Banjar Dinas Puregai, Kel/Desa Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem dan disaksikan oleh Saksi I NENGAH SUENA, S.E selaku Kawil setempat, serta mengamankan barang bukti ; disamping tempat tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk redmi 12 berwarna hitam dengan nomor sim card 0881037683992, di belakang rumah Terdakwa dekat dengan kamar mandi (WC) terdapat ban bekas yang dibawahnya ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna putih bercorak bintang dan bergaris hitam emas yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,16 gram dan berat bersih (netto) 0,06 gram, selanjutnya disamping antara pintu WC dan ban bekas ditemukan 2 (dua) buah plastik berwarna bening dengan corak bintang yang berwarna hitam dan emas, yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa serta diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa menuju Polres Karangasem guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 966/NNF/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan nomor barang bukrti : 9045/2025/NF yang disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa dalam melakukan aktifitasnya dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------- Perbuatan Terdakwa I KADEK ARTANA Als DEK AR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |