-------Bahwa Terdakwa Sahroni Alias Bron (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jumlah berat bersih seluruhnya 3.27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira bulan April 2024 terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y16 dengan nomor sim card 0881037002577 untuk membeli paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mentranfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI yang telah di berikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO), namun terdakwa tidak diberikan paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan terdakwa sebelumnya.--------------
-------Bahwa selanjutnya selang 1 (satu) bulan kemudian, seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan terdakwa paket narkotika jenis shabu dan ditambah dengan paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah terdakwa pesan, setelah terdakwa mentransfer uang ke rekening yang telah diberikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO), saat itu terdakwa diminta untuk pergi ke Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) memberikan terdakwa maps yang harus terdakwa ikuti, sehingga pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa saat itu terdakwa langsung pergi mengikuti maps yang telah diberikan tersebut dan langsung mengambil paket narkotika jenis shabu yang telah di janjikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut dengan ukuran yang cukup besar, dan setelah berhasil mengambil paket tersebut, saat itu terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa dan mencoba paket narkotika jenis shabu tersebut namun saat terdakwa konsumsi ternyata paket yang terdakwa ambil tersebut merupakan tawas karena saat terdakwa konsumsi warnanya berubah menjadi warna hitam dan pada saat dibakar menimbulkan seperti ledakan kecil.-------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saat itu terdakwa langsung menghubungi seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut, dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) meminta terdakwa untuk mentransfer uang kembali sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika semua barang narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan akan diberikan semuanya, sehingga saat itu terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening bank BRI yang diberikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut sehingga total uang yang telah terdakwa transfer ke rekening BRI yang berikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) adalah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), namun terdakwa juga belum diberikan narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan tersebut.------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 terdakwa kembali menghubungi seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) untuk meminta paket narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan, saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) meminta terdakwa untuk berangkat ke Denpasar dan terdakwa akan diberikan paket narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram, selanjutnya setelah seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) mengirimkan alamat dan maps tempat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 15.00 Wita terdakwa langsung berangkat menuju alamat atau maps yang telah diberikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tepatnya di sebuah pot bunga yang berada di sebuah gang yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi DK 4389 TW, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu dengan bentuk paket bekas bungkus rokok surya dan langsung pergi menuju rumah terdakwa, pada saat di perjalanan terdakwa berhenti untuk membuka bungkus rokok tersebut dan setelah terdakwa buka didalamnya terdapat gulungan lakban warna hitam dan didalamnya berisi gulungan tisu warna putih dan didalam tisu tersebut berisi plastik klip bening yang berisi kristal shabu, setelah paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa buka kemudian terdakwa membuang bungkus paket tersebut dan plastik klip bening yang berisi kristal shabu tersebtu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil terdakwa mengendarai sepeda motor untuk kembali menuju rumah terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita saat terdakwa tiba dirumah terdakwa, saat itu terdakwa langsung menghubungi saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah memiliki paket narkotika jenis shabu, kemudian sambil menunggu saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman datang saat itu bertempat didalam kamar rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang memecah atau membagi paket narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) kedalam paket kecil siap jual dan setelah saksi Rian Perdana Alias Rian datang bersama dengan saksi Firmansyah Alias Firman dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, saat itu terdakwa langsung mengajak saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman masuk kedalam kamar terdakwa dan didalam kamar terdakwa tersebut saat itu terdakwa, saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu, dan saat itu saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman ikut membantu terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis shabu tersebut kedalam paket kecil siap jual.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa saat itu terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut kedalam 23 (dua puluh tiga) paket shabu siap jual yaitu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus sedotan warna kuning bergaris merah, paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sejumlah 18 (delapan belas) paket debgan bungkus warna biru, kemudian terhadap 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah botol plastik berwarna bening dan kemudian terdakwa simpan diatas plafon dapur rumah terdakwa dan kemudian terdakwa gabungkan dengan 3 (tiga) paket shabu yang terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun belum sempat terdakwa jual dengan bungkus 1 (satu) buah sedotan warna hijau, 1 (satu) buah sedotan warna kuning dan 1 (satu) buah sedotan warna biru, dan tidak berselang lama kemudian datang seseorang yang bernama Robi (DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari atas plafon dapur rumah terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang bernama Robi (DPO) dan saat itu seseorang yang bernama Robi (DPO) tersebut langsung memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berdasarkan infromasi dari masyarakat langsung melakukan observasi dan penangkapan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, saat itu saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem dengan disaksikan oleh terdakwa dan saksi Rahmat Efendi yang merupakan Kepala Dusun Kecicang Islam melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan saat itu saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan : --
- Dari atas plafon yang berada di dapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah botol plastik bening yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet dan diluar botol ditemukan 2 (dua) buah potongan pipet yang masing-masing didalamnya berisi krsital bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------
- 17 (tujuh belas) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya berisi plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;---------------------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) potongan pipet berwarna kuning yang didalamnya berisi klip bening yang didalamnya berisi krisyal bening yang diduga narkotika jenis shabu;----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.--------------------------------------------------------------------
- Dari samping kulkas yang berada di dapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berwarna biru yang didalmnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;--------------------------------------------------------
- Dari dalam kulkas yang berada didapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah wadah plastik berwarna bening yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah tabung kaca;-----------------------------------------------------------------------------
- Dari atas lemari yang berada didapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah bekas kotak handphone merk Vivo Y16 berwarna putih yang didalamnya berisi : ----------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) bundel plastik klip bening berbagai ukuran;---------------------------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna hijau;--------------------------------------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna biru;----------------------------------------
- 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna bening dan bergaris putih hijau yang sudah diruncingkan;---------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna biru;---------------------------------------
- 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna merah;-----------------------------------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna putih;--------------------------------------
- 1 (satu) buah sumbu;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cotton bud bekas pakai;-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modifikasi;--------------------------
- 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong);-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah gunting berwarna hitam.-----------------------------------------------
- Dari dalam kamar terdakwa berhasil diamankan : ------------------------------------
- 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat dengan merk Levi’s yang didalamnya terdapat uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjual narkotika jeni shabu;-----------
- 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU yang didalamnay terdapat catatan orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan yang masih berhutang kepada terdakwa;--------------------------------------------------
- 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y16 dengan nomor sim card 0881037002577.---------------------------------------------------------------------------
- Dari penguasaan terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bear berwarna biru dengan nomor polisi DK 4389 TW beserta STNK dan kunci kontak.----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diatas, berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa dengan didengar oleh saksi Rahmat Efendi, saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa kecuali terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bear berwarna biru dengan nomor polisi DK 4389 TW beserta STNK dan kunci kontak adalah milik adik terdakwa yang bernama Umami yang terdakwa pinjam untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di Denpasar.-------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 09 September 2024 pukul 02.30 Wita total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) paket dengan berat keseluruhan paket narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor (brutto) 7.56 (tujuh koma lima puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 3.27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram.-------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1333/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 dengan hasil yaitu terhadap 25 (dua puluh lima) buah plastik klip berisi masing-masing kristal bening yang diberi nomor 9912/2024NF s/d 9936/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y16 dengan nomor sim card 0881037002577 yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. LAB : 1334/FKF/2024 tanggal 12 September 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y16 warna abu-abu dengan nomor simcard 0881037002577 milik Sahroni Alias Bron dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone merek Vivo V2204_DS Y 16 warna abu-au IMEI1 : 869018063829214, IMEI2 : 869018063829206, simcard Smartfren dengan ICCID : 89620923602058965670 dan simcard XL Axiata dengan ICCID : 8962117854029225771 milik Sahroni Alias Bron ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan yaitu guna didapatkan daftar panggilan telepon, percakapan dari aplikasi Whatsapp yang telah dihapus pada tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 09 September 2024 antara nomor simcard Sahroni Alias Bron dengan nomor simcard 082129564312 atas nama Hulk Enjoyy The Best, dengan nomor simcard 089507982949 atas nama Ken dan dengan nomor simcard 085958923449 atas nama Niko ARB berupa Chats sebanyak 2 (dua) percakapan chat.----------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
-------Bahwa Terdakwa Sahroni Alias Bron (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih seluruhnya 3.27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa sekira bulan April 2024 terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y16 dengan nomor sim card 0881037002577 untuk membeli paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mentranfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI yang telah di berikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO), namun terdakwa tidak diberikan paket narkotika jenis shabu yang telah dipesan terdakwa sebelumnya.--------------
-------Bahwa selanjutnya selang 1 (satu) bulan kemudian, seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan terdakwa paket narkotika jenis shabu dan ditambah dengan paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah terdakwa pesan, setelah terdakwa mentransfer uang ke rekening yang telah diberikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO), saat itu terdakwa diminta untuk pergi ke Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) memberikan terdakwa maps yang harus terdakwa ikuti, sehingga pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa saat itu terdakwa langsung pergi mengikuti maps yang telah diberikan tersebut dan langsung mengambil paket narkotika jenis shabu yang telah di janjikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut dengan ukuran yang cukup besar, dan setelah berhasil mengambil paket tersebut, saat itu terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa dan mencoba paket narkotika jenis shabu tersebut namun saat terdakwa konsumsi ternyata paket yang terdakwa ambil tersebut merupakan tawas karena saat terdakwa konsumsi warnanya berubah menjadi warna hitam dan pada saat dibakar menimbulkan seperti ledakan kecil.-------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saat itu terdakwa langsung menghubungi seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut, dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) meminta terdakwa untuk mentransfer uang kembali sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) mengatakan kepada terdakwa jika semua barang narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan akan diberikan semuanya, sehingga saat itu terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening bank BRI yang diberikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tersebut sehingga total uang yang telah terdakwa transfer ke rekening BRI yang berikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) adalah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), namun terdakwa juga belum diberikan narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan tersebut.------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 terdakwa kembali menghubungi seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) untuk meminta paket narkotika jenis shabu yang telah terdakwa pesan, saat itu seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) meminta terdakwa untuk berangkat ke Denpasar dan terdakwa akan diberikan paket narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram, selanjutnya setelah seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) mengirimkan alamat dan maps tempat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut sekira pukul 15.00 Wita terdakwa langsung berangkat menuju alamat atau maps yang telah diberikan oleh seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) tepatnya di sebuah pot bunga yang berada di sebuah gang yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi DK 4389 TW, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu dengan bentuk paket bekas bungkus rokok surya dan langsung pergi menuju rumah terdakwa, pada saat di perjalanan terdakwa berhenti untuk membuka bungkus rokok tersebut dan setelah terdakwa buka didalamnya terdapat gulungan lakban warna hitam dan didalamnya berisi gulungan tisu warna putih dan didalam tisu tersebut berisi plastik klip bening yang berisi kristal shabu, setelah paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa buka kemudian terdakwa membuang bungkus paket tersebut dan plastik klip bening yang berisi kristal shabu tersebtu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil terdakwa mengendarai sepeda motor untuk kembali menuju rumah terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita saat terdakwa tiba dirumah terdakwa, saat itu terdakwa langsung menghubungi saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah memiliki paket narkotika jenis shabu, kemudian sambil menunggu saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman datang saat itu bertempat didalam kamar rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang memecah atau membagi paket narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari seseorang yang bernama Niko ARB (DPO) kedalam paket kecil siap jual dan setelah saksi Rian Perdana Alias Rian datang bersama dengan saksi Firmansyah Alias Firman dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, saat itu terdakwa langsung mengajak saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman masuk kedalam kamar terdakwa dan didalam kamar terdakwa tersebut saat itu terdakwa, saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu, dan saat itu saksi Rian Perdana Alias Rian dan saksi Firmansyah Alias Firman ikut membantu terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis shabu tersebut kedalam paket kecil siap jual.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa saat itu terdakwa membagi paket narkotika jenis shabu tersebut kedalam 23 (dua puluh tiga) paket shabu siap jual yaitu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus sedotan warna kuning bergaris merah, paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sejumlah 18 (delapan belas) paket debgan bungkus warna biru, kemudian terhadap 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah botol plastik berwarna bening dan kemudian terdakwa simpan diatas plafon dapur rumah terdakwa dan kemudian terdakwa gabungkan dengan 3 (tiga) paket shabu yang terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun belum sempat terdakwa jual dengan bungkus 1 (satu) buah sedotan warna hijau, 1 (satu) buah sedotan warna kuning dan 1 (satu) buah sedotan warna biru, dan tidak berselang lama kemudian datang seseorang yang bernama Robi (DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari atas plafon dapur rumah terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang bernama Robi (DPO) dan saat itu seseorang yang bernama Robi (DPO) tersebut langsung memberikan terdakwa uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berdasarkan infromasi dari masyarakat langsung melakukan observasi dan penangkapan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, saat itu saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem dengan disaksikan oleh terdakwa dan saksi Rahmat Efendi yang merupakan Kepala Dusun Kecicang Islam melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan saat itu saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan : --
- Dari atas plafon yang berada di dapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah botol plastik bening yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet dan diluar botol ditemukan 2 (dua) buah potongan pipet yang masing-masing didalamnya berisi krsital bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------
- 17 (tujuh belas) potongan pipet berwarna biru yang didalamnya berisi plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;---------------------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) potongan pipet berwarna kuning yang didalamnya berisi klip bening yang didalamnya berisi krisyal bening yang diduga narkotika jenis shabu;----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan pipet berwarna hijau yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.--------------------------------------------------------------------
- Dari samping kulkas yang berada di dapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berwarna biru yang didalmnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;--------------------------------------------------------
- Dari dalam kulkas yang berada didapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah wadah plastik berwarna bening yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah tabung kaca;-----------------------------------------------------------------------------
- Dari atas lemari yang berada didapur rumah terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) buah bekas kotak handphone merk Vivo Y16 berwarna putih yang didalamnya berisi : ----------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) bundel plastik klip bening berbagai ukuran;---------------------------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna hijau;--------------------------------------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna biru;----------------------------------------
- 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna bening dan bergaris putih hijau yang sudah diruncingkan;---------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna biru;---------------------------------------
- 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna merah;-----------------------------------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna putih;--------------------------------------
- 1 (satu) buah sumbu;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cotton bud bekas pakai;-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modifikasi;--------------------------
- 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong);-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah gunting berwarna hitam.-----------------------------------------------
- Dari dalam kamar terdakwa berhasil diamankan : ------------------------------------
- 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat dengan merk Levi’s yang didalamnya terdapat uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjual narkotika jeni shabu;-----------
- 1 (satu) buah buku tulis merk SIDU yang didalamnay terdapat catatan orang yang membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan yang masih berhutang kepada terdakwa;--------------------------------------------------
- 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y16 dengan nomor sim card 0881037002577.---------------------------------------------------------------------------
- Dari penguasaan terdakwa berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bear berwarna biru dengan nomor polisi DK 4389 TW beserta STNK dan kunci kontak.----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diatas, berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa dengan didengar oleh saksi Rahmat Efendi, saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa kecuali terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Bear berwarna biru dengan nomor polisi DK 4389 TW beserta STNK dan kunci kontak adalah milik adik terdakwa yang bernama Umami yang terdakwa pinjam untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di Denpasar.-------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 09 September 2024 pukul 02.30 Wita total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah sejumlah 25 (dua puluh lima) paket dengan berat keseluruhan paket narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor (brutto) 7.56 (tujuh koma lima puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 3.27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram.-------------------------------------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu tersebut diatas yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1333/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 dengan hasil yaitu terhadap 25 (dua puluh lima) buah plastik klip berisi masing-masing kristal bening yang diberi nomor 9912/2024NF s/d 9936/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1333/NNF/2024 tanggal 10 September 2024 dengan hasil yaitu terhadap 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 9937/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.----------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|