Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Amp I GEDE TANGKAS WIGUNA 1.I KOMANG MUDARTA
2.I KETUT MUDIASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE TANGKAS WIGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan A. Kapitan, S.H.,M.HI GEDE TANGKAS WIGUNA
Tergugat
NoNama
1I KOMANG MUDARTA
2I KETUT MUDIASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I KOMANG GENTEN
2I MADE MUDIARTA
3Notaris GUSTI NGURAH OKA
4Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah sengketa dengan tanah hak milik nomor:3112/Desa Menanga, kecamatan Rendang, kabupaten Karangasem pipil atas nama alm I Kanti sah terlepas sebagai objek warisan antara Tergugat I dan Tergugat II.
  3. Menyatakan peralihan hak atas tanah sengketa dengan tanah hak milik nomor:3112/Desa Menanga, kecamatan Rendang, kabupaten Karangasem dari pemilik sebelumnya yaitu Pipil atas nama alm I Kanti kepada Penggugat adalah sah merupakan penyelesaian atas Jual Beli tanah antara Penggugat dan alm Ni luh Meradi/ istri tergugat I;------------------.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah melawan hukum;------------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan imateriil tersebut kepada Penggugat;-----------
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk ikut melaksanakan putusan perkara aquo; dengan tidak memproses balik nama karena masih dalam proses perkara dan belum ada putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;-------
  7. Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Turut Tergugat I  untuk  membayar  biaya  yang timbul dalam perkara ini.;-------

 

Subsidair:

A T A U : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak