Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2025/PN Amp 1.RATNAWATI GOZALI
2.BAHAR
3.I NENGAH SUBRATA
4.DRH. MADE UJIANA
5.I MADE PUTU
5.STEVANUS SANJAYA
6.DONNY YOHANES EDY WIJAYA
7.YOSEF A.W. EDY WIJAYA
8.I NENGAH SWADI, S.H., M.Kn.
9.IMELDA THERESIA EDY WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNAWATI GOZALI
2BAHAR
3I NENGAH SUBRATA
4DRH. MADE UJIANA
5I MADE PUTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.RATNAWATI GOZALI
2Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.BAHAR
3Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I NENGAH SUBRATA
4Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.DRH. MADE UJIANA
5Dr. Nyoman Samuel Kurniawan, S.E., S.H., M.H., C.L.A.I MADE PUTU
Tergugat
NoNama
1STEVANUS SANJAYA
2DONNY YOHANES EDY WIJAYA
3YOSEF A.W. EDY WIJAYA
4I NENGAH SWADI, S.H., M.Kn.
5IMELDA THERESIA EDY WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.    Menghukum TERGUGAT II-V untuk menghentikan segala aktivitas atau kegiatan diatas bangunan yang telah diperjanjikan dalam Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 selama persidangan atas perkara a quo berlangsung;

DALAM POKOK PERKARA

1.    Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 batal demi hukum dengan segala konsekuensi hukumnya;

3.    Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT dengan segala konsekuensi hukumnya;

4.    Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan segala tindakan administrasi yang diperlukan terkait telah batal demi hukumnya Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019;

5.    Menghukum TERGUGAT II-V atau siapa pun yang saat ini menguasai bangunan yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 untuk diserahkan kembali kepada PARA PENGGUGAT;

6.    Menghukum TERGUGAT II-V untuk mengembalikan dermaga kepada PARA PENGGUGAT seperti keadaan semula sebagaimana Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 tidak pernah terjadi;

7.    Menghukum TERGUGAT II-V untuk mengembalikan semua dokumen-dokumennya terkait operasional dermaga kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli Nomor 27, tanggal 16 Mei 2019 tidak pernah terjadi;

8.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 19.600.000.000,- (sembilan belas miliar enam ratus juta rupiah)  secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;

9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;

10.  Menghukum PARA PENGGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran dermaga sebesar Rp. 4.215.625.100,- (empat miliar dua ratus lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) kepada TERGUGAT II-V;

11.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya yang timbul dari adanya perkara ini secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak