Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Amp I WAYAN SUTAMA I NYOMAN DARMAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SUTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE TRAWI, SH.,MSiI WAYAN SUTAMA
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN DARMAYASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I NYM TEMBAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum sebagai ibu dan anak tiri antara Ni Nengah Seneng dengan  I Wayan Sutama/Penggugat, yaitu Ni Nengah Seneng sebagai ibu tiri dan I Wayan Sutama sebagai anak tiri;
  3. Menyatakan Ni Nengah Seneng berhak diaben yaitu diupacarai secara adat, tradisi budaya Hindu diselenggarakan oleh I Wayan Sutama dan keluarga serta pelaksanaan ngelinggihang Atman (Roh) Ni Nengah Seneng ditempatkan di Pura Dadya Pemayun karena selama hidupnya sampai meninggal Ni Nengah Seneng adalah Krama Dadya Pemayun secara turun temurun;
  4. Menyatakan Penggugat  adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari Ni Nengah Seneng karena hanya Penggugat berdasarkan  silsilah keluarga yang masih melakukan hak dan kewajibannya di keluarga besar Dadya Pemayun sesuai kebiasaan,  tradisi, adat dan budaya Bali yaitu Hukum Adat Bali  yang dijiwai oleh agama Hindu;
  5. Menyatakan hak dan kewajiban terhadap upacara pengabenan, ngelinggihang dan ritual lainnya terhadap almarhum Ni Nengah Seneng menurut tradisi, adat dan budaya Hindu  hanya I Wayan Sutama sebagai ahli waris yang sah;
  6. Menyatakan Ni Nengah Seneng berhak  diaben menurut tradisi, adat dan budaya Hindu yang berlaku di Dadya Pemayun karena Ni Nengah Seneng menurut Silsilah Dadya Pemayun dan juga semasa hidupnya sampai meninggal tetap sebagai  krama Dadya Pemayun yang sah;
  7. Menghukum Tergugat dan siapapun yang masih menguasai  benda-benda atau barang-barang  yang menjadi hak milik  atau peninggalan Ni Nengah Seneng (almarhum) yang didapat secara melawan hukum  untuk menyerahkan  kepada Penggugat yang merupakan ahli waris yang sah  dari Ni Nengah Seneng, secara sukarela dan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela mohon Majelis Hakim untuk memerintahkan secara paksa bila perlu dengan bantuan alat Negara;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, atau verset;
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya  yang timbul atas perkara Gugatan Perdata melawan hukum ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak