Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Amp Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H FIRDIAN AVAN Alias LAWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/N.1.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yosi Novita Anggraini, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDIAN AVAN Alias LAWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa FIRDIAN AVAN Alias LAWO, pada sekira hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah gang yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Lingkungan Dukuh, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat bersama-sama dengan saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekira hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA Sdr. JIRET (DPO)  menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone merk Realme tipe C3 warna biru milik Terdakwa untuk membeli paket sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa diminta untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke sebuah gang di Jalan Cendrawasih, Lingkungan Dukuh, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dan Terdakwa diminta menghubungi Sdr. JIRET (DPO) setibanya dilokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor akun DANA 089515723416 atas nama Firdian Avan kepada Sdr. JIRET (DPO) untuk dilakukan pembayaran terhadap paket sabu-sabu yang dibeli tersebut, kemudian Sdr. JIRET (DPO) melakukan pembayaran dengan transfer ke akun DANA tersebut melalui aplikasi BRI Mobile Banking atas nama I KETUT KUSUMABELA tertanggal 12 Mei 2025 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT via aplikasi Whatsapp menggunakan Handphone merk Realme tipe C3 warna biru milik Terdakwa untuk dibuatkan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dipesan oleh Sdr. JIRET (DPO), kemudian Terdakwa melakukan transfer ke akun DANA dengan nomor 082138717371 atas nama SUPRAPTO tertanggal 12 Mei 2025 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan Paket sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah milik Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, kemudian di rumah tersebut Saksi  SUPRAPTO Alias SUPRAT menyerahkan paket berupa plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membungkus kembali plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedalam bekas bungkus rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon dengan tujuan agar Paket berupa plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak terlalu nampak saat diserahkan ke Sdr. JIRET (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi Sdr. JIRET (DPO) yang berada di Jalan Cendrawasih, Lingkungan Dukuh, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 6092 TO , kemudian setibanya dilokasi sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa memasuki sebuah gang dan berhenti di pinggir jalan, karena dalam keadaan hujan paket berupa bekas bungkus rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa letakkan disamping tempat Terdakwa berdiri dan Terdakwa hendak menghubungi Sdr. JIRET (DPO) agar Sdr. JIRET (DPO) dapat mengambil Paket berupa rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, namun belum sempat menghubungi Sdr. JIRET (DPO) Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem yang sudah mengamati gerak- gerik Terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan interogasi serta penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 6092 TO  dengan disaksikan oleh Saksi RAHMAT EFENDI dan dari penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada disamping Terdakwa berdiri.
  • Bahwa dari hasil interogasi ke Terdakwa terkait kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT dan menurut pengakuan Terdakwa bahwa Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT berada dirumahnya lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem membawa Terdakwa bersama Saksi RAHMAT EFENDI menuju ke rumah Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, setibanya dirumah Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penggledahan rumah tersebut dan disaksikan oleh Saksi RAHMAT EFENDI dan Saksi HARIYANI kemudian ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran besar, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah pipet warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet warna merah bergaris putih yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet berwarna bening yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe C11 warna abu-abu dengan nomor simcard 082138717371. Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan Penggeledahan rumah milik Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan interogasi ke Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT terkait kepemilikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian  Saksi SUPARPTO Alias SUPRAT mengakui bahwa 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam bekas bungkus rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon tersebut adalah miliknya yang Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT peroleh dari Sdr. OM (DPO) dan kemudian dipecah-pecah untuk dijual melalui Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Gede Eka Putra Arya D, dan I Gede Edi Megantara telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai SUPRAPTO Alias SUPRAT dan FIRDIAN AVAN Alias LAWO dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor: 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih: 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa yaitu berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 736/NNF/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan NGURAH WIJAYA PUTRA,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6961/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 6963/2025/NF milik Terdakwa atas nama FIRDIAN AVAN Alias LAWO,

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 6961/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 6963/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FIRDIAN AVAN Alias LAWO, pada sekira hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah gang yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Lingkungan Dukuh, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat bersama-sama dengan saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada sekira hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA Sdr. JIRET (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone merk Realme tipe C3 warna biru milik Terdakwa untuk membeli paket sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SUPRAPTO Alias SUPRAT via aplikasi Whatsapp menggunakan Handphone merk Realme tipe C3 warna biru milik Terdakwa untuk dibuatkan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dipesan oleh Sdr. JIRET (DPO), kemudian Terdakwa melakukan transfer ke akun DANA dengan nomor 082138717371 atas nama SUPRAPTO tertanggal 12 Mei 2025 sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan Paket sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah milik Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, kemudian di rumah tersebut Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT menyerahkan Paket berupa plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membungkus kembali plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedalam bekas bungkus rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon dengan tujuan agar Paket berupa plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak terlalu nampak saat diserahkan ke Sdr. JIRET (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi Sdr. JIRET (DPO) yang berada di Jalan Cendrawasih, Lingkungan Dukuh, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 6092 TO , kemudian setibanya dilokasi sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa memasuki sebuah gang dan berhenti di pinggir jalan, karena dalam keadaan hujan Paket berupa bekas bungkus rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa letakkan disamping tempat Terdakwa berdiri dan Terdakwa hendak menghubungi Sdr. JIRET (DPO) agar Sdr. JIRET (DPO) dapat mengambil Paket berupa rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, namun belum sempat menghubungi Sdr. JIRET (DPO)Terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem yang sudah mengamati gerak- gerik Terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan interogasi serta penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 6092 TO  dengan disaksikan oleh Saksi RAHMAT EFENDI dan dari penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berada disamping Terdakwa berdiri.
  • Bahwa dari hasil interogasi ke Terdakwa terkait kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT dan menurut pengakuan Terdakwa bahwa Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT berada dirumahnya lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem membawa Terdakwa bersama Saksi RAHMAT EFENDI menuju ke rumah Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, setibanya dirumah Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan penggledahan rumah tersebut dan disaksikan oleh Saksi RAHMAT EFENDI dan Saksi HARIYANI kemudian ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran besar, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) buah pipet warna hitam, 1 (satu) buah potongan pipet warna merah bergaris putih yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet berwarna bening yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi tipe C11 warna abu-abu dengan nomor simcard 082138717371. Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan Penggeledahan rumah milik Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem melakukan interogasi ke Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT terkait kepemilikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok RAPTOR berwarna merah maroon yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi SUPARPTO Alias SUPRAT mengakui bahwa 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam bekas bungkus rokok merk RAPTOR berwarna merah maroon tersebut adalah miliknya yang Saksi SUPRAPTO Alias SUPRAT peroleh dari Sdr. OM (DPO) dan kemudian dipecah-pecah untuk dijual melalui Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Gede Eka Putra Arya D, dan I Gede Edi Megantara telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai SUPRAPTO Alias SUPRAT dan FIRDIAN AVAN Alias LAWO dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor: 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih: 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan telah disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti Narkotika yang tersisa yaitu berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 736/NNF/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan NGURAH WIJAYA PUTRA,S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 6961/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 6963/2025/NF milik Terdakwa atas nama FIRDIAN AVAN Alias LAWO,

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 6961/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 6963/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 968/FKF/2025 tanggal 30 Juni 2025 atas 1 (satu) buah handphone merek Realme Tipe C3 RMX2020 warna biru IMEI1: 868738047238015 dan IMEI2: 868738047238007 dan Simcard Threee dengan ICCID: 89628990007847949434 milik FIRDIAN AVAN Alias LAWO, ditemukan informasi berupa Data File Image sebanyak 17 data file gambar.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan Belum/Tidak Bekerja, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya