Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.G/2024/PN Amp | I KADEK KARDIYASA | I MADE ARTIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 04/HDS/VI/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nyoman Karma Y. dan almarhum Ni Wayan Suci; 3. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas Tanah Sengketa antara lain; a) Sebidang tanah seluas 2.200 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 640/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-10-2007, No. 245/Sukadana/2007, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan b) Sebidang tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 401/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 29-11-2002, No. 53/Sukadana/2002, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; c) Sebidang tanah seluas 3.750 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 230/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 20-06-2000, No. 15/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; d) Sebidang tanah seluas 32.020 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 162/Kubu, Gambar Sitausi Tanggal 21-08-1979, No. 742/1979, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; e) Sebidang tanah seluas 15.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 256/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000, No. 05/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; f) Sebidang tanah seluas 20.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 257/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000,, No. 06/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; g) Sebidang tanah seluas 1.800 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-08-1998, No. 7/Sukadana/1998, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; 4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan hukum perjanjian pengikatan jual beli antara lain: a. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 38, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dengan tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali; b. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 41, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dengan tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali; c. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 44, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dan Tuan I Kadek Kardiyasa (Penggugat) dengan Tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali; Kesemuanya mengandung cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan; 6. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik antara lain: a) Sebidang tanah seluas 2.200 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 640/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-10-2007, No. 245/Sukadana/2007, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan b) Sebidang tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 401/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 29-11-2002, No. 53/Sukadana/2002, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; c) Sebidang tanah seluas 3.750 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 230/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 20-06-2000, No. 15/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; d) Sebidang tanah seluas 32.020 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 162/Kubu, Gambar Sitausi Tanggal 21-08-1979, No. 742/1979, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; e) Sebidang tanah seluas 15.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 256/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000, No. 05/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; f) Sebidang tanah seluas 20.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 257/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000,, No. 06/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; g) Sebidang tanah seluas 1.800 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-08-1998, No. 7/Sukadana/1998, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam proses penyerahannya dibantu dengan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia); 7. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertifikat hak milik Tanah Sengketa; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain: - Membayar sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya; 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana mestinya;
Atau: Bilamana Pengadilan Negari Amlapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |