Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Komang Agus Sulendrawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pembuatan Sanggah Arya Taksu Bali di Br. Dinas Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa jalan-jalan dari Denpasar menju Karangasem dengan menggunakan sepeda motor yang ada di tempat kerja terdakwa, namun karena hujan lebat terdakwa berteduh di tempat pembuatan sanggah Arya Taksu Bali di Br. Dinas Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Pada saat berteduh terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama I KETUT DARMA Alias GADING (saksi korban) kemudian Terdakwa mengobrol dan sempat bertukaran nomor Whatsapp dengan Saksi Korban. Setelah hujan reda terdakwa balik menuju arah Denpasar;
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 terdakwa kembali menuju tempat pembuatan sanggah Arya Taksu Bali tersebut dengan menggunakan grab dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban I KETUT DARMA Alias GADING. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 12.30 Wita terdakwa sempat mengobrol dengan Saksi Korban kemudian sekira pukul 13.00 Wita terdakwa memohon kepada Saksi Korban I KETUT DARMA Alias GADING untuk meminjamkan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario berwarna Hitam Pink tahun 2007 dengan nopol DK 6030 OZ miliknya dengan mengatakan “silih motore tut anggo meli nasi ajak nari pis” (pinjam motornya tut pakai beli nasi dan narik uang) kemudian di jawab “mekelo sing?” (lama tidak?) terdakwa jawab “20 menit”, pada awalnya saksi korban menolak dengan alasan motor saksi korban belum diservice dan ganti oli. Di karenakan saksi korban merasa kasihan kepada terdakwa karena terus memohon untuk meminjam sepeda motor miliknya tersebut akhirnya saksi korban menginjinkan menggunakan motornya dengan catatan tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit. Selanjutnya saksi korban mengantarkan terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya yang berada di parkiran tempat saksi korban bekerja untuk di pinjamkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdawka berangkat menuju arah Klungkung-Denpsar;
- Bahwa sampai saksi korban selesai bekerja terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya kemudian saksi korban mencoba menghubungi terdakwa menggunakan Handphone milik saksi KADEK ARIANDIKA Alias KIJUNG namun tidak di jawab oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban pulang bersama dengan saksi KADEK ARIANDIKA Alias KIJUNG, sesampainya di kos saksi korban kembali menghubungi terdakwa beberapa kali namun kembali tidak ada jawaban dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengirim pesan via Whastapp dengan mengatakan “be balik ne sabar jep tut” (sudah balik ini sabar dulu tut” di balas oleh saksi korban “be ije ci” (sudah dimana kamu) di jawab oleh terdakwa “nu di ungasan tut” (masih di ungasan tut) di balas oleh saksi korban “di badung ci?” (di badung kamu) di jawab oleh terdakwa “ae tut” (iya tut). Selanjutnya saksi korban menunggu di kosnya dan mencoba mengubungi kembali namun terdakwa tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban;
- Bahwa keesokan harinya saat saksi korban hendak berangkat bekerja saksi korban kembali menghubungi terdakwa dan mengirim pesan Whatsapp namun tidak ada balasan dari terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa berangkat bekerja karena saksi korban tidak memiliki sepeda motor selain sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025 saksi korban kembali mencoba menghubungi terdakwa namun kembali tidak ada jawaban dan balasan dari terdakwa.
- Bahwa saksi korban I KETUT DARMA Alias GADING tidak ada memberika izin kepada terdakwa untuk menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario berwarna Hitam Pink tahun 2007 dengan nopol DK 6030 OZ miliknya lebih dari 20 (dua puluh) menit;
- Bahwa karena 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario berwarna Hitam Pink tahun 2007 dengan nopol DK 6030 OZ di bawa oleh terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa bekerja dari tanggal 2 Juli 2025 sampai sekarang, yang mana saksi korban mendapatkan gaji harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan total kerugian yang di alami oleh saksi korban sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Komang Agus Sulendrawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pembuatan Sanggah Arya Taksu Bali di Br. Dinas Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa jalan-jalan dari Denpasar menju Karangasem dengan menggunakan sepeda motor yang ada di tempat kerja terdakwa, namun karena hujan lebat terdakwa berteduh di tempat pembuatan sanggah Arya Taksu Bali di Br. Dinas Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Pada saat berteduh terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama I KETUT DARMA Alias GADING (saksi korban) kemudian Terdakwa mengobrol dan sempat bertukaran nomor Whatsapp dengan Saksi Korban. Setelah hujan reda terdakwa balik menuju arah Denpasar;
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 terdakwa kembali menuju tempat pembuatan sanggah Arya Taksu Bali tersebut dengan menggunakan grab dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban I KETUT DARMA Alias GADING. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 12.30 Wita terdakwa sempat mengobrol dengan Saksi Korban kemudian sekira pukul 13.00 Wita terdakwa memohon kepada Saksi Korban I KETUT DARMA Alias GADING untuk meminjamkan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario berwarna Hitam Pink tahun 2007 dengan nopol DK 6030 OZ miliknya dengan mengatakan “silih motore tut anggo meli nasi ajak nari pis” (pinjam motornya tut pakai beli nasi dan narik uang) kemudian di jawab “mekelo sing?” (lama tidak?) terdakwa jawab “20 menit”, pada awalnya saksi korban menolak dengan alasan motor saksi korban belum diservice dan ganti oli. Di karenakan saksi korban merasa kasihan kepada terdakwa karena terus memohon untuk meminjam sepeda motor miliknya tersebut akhirnya saksi korban menginjinkan menggunakan motornya dengan catatan tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit. Selanjutnya saksi korban mengantarkan terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya yang berada di parkiran tempat saksi korban bekerja untuk di pinjamkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdawka berangkat menuju arah Klungkung-Denpsar;
- Bahwa sampai saksi korban selesai bekerja terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya kemudian saksi korban mencoba menghubungi terdakwa menggunakan Handphone milik saksi KADEK ARIANDIKA Alias KIJUNG namun tidak di jawab oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban pulang bersama dengan saksi KADEK ARIANDIKA Alias KIJUNG, sesampainya di kos saksi korban kembali menghubungi terdakwa beberapa kali namun kembali tidak ada jawaban dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengirim pesan via Whastapp dengan mengatakan “be balik ne sabar jep tut” (sudah balik ini sabar dulu tut” di balas oleh saksi korban “be ije ci” (sudah dimana kamu) di jawab oleh terdakwa “nu di ungasan tut” (masih di ungasan tut) di balas oleh saksi korban “di badung ci?” (di badung kamu) di jawab oleh terdakwa “ae tut” (iya tut). Selanjutnya saksi korban menunggu di kosnya dan mencoba mengubungi kembali namun terdakwa tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban;
- Bahwa keesokan harinya saat saksi korban hendak berangkat bekerja saksi korban kembali menghubungi terdakwa dan mengirim pesan Whatsapp namun tidak ada balasan dari terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa berangkat bekerja karena saksi korban tidak memiliki sepeda motor selain sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025 saksi korban kembali menghubungi terdakwa namun kembali tidak ada jawaban dan balasan dari terdakwa;
- Bahwa alasan terdakwa menggunakan motor milik saksi korban dengan cara meminjam untuk di gunakan sehari-hari dan terdakwa belum tahu sampai kapan motor tersebut akan di gunakan;
- Bahwa saksi korban I KETUT DARMA Alias GADING tidak ada memberika izin kepada terdakwa untuk menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario berwarna Hitam Pink tahun 2007 dengan nopol DK 6030 OZ miliknya lebih dari 20 (dua puluh) menit;
- Bahwa kendaraan milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario berwarna Hitam Pink tahun 2007 dengan nopol DK 6030 OZ yang di bawa oleh terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa bekerja dari tanggal 2 Juli 2025 sampai sekarang, yang mana saksi korban mendapatkan gaji/upah harian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan total kerugian yang di alami oleh saksi korban sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|