Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2024/PN Amp I NYOMAN JELANTIK 1.I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST
2.DANIEL KRISO
3.DAVID KVASNICKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat 02/PDT.G/2024/PMH/BH.Kaber
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN JELANTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I KOMANG ARI SUMARTAWANI NYOMAN JELANTIK
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST
2DANIEL KRISO
3DAVID KVASNICKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT I KADEK JONI WAHYUDI
2PT DETIGA NEANO RESORT BALI
3Kantor ATR/BPN Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan segala bentuk aktifitas, kegiatan dan/atau pembangunan diatas objek sengketa;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Bahwa Objek Sengketa berupa Bidang Tanah Hak Milik seluas 233.500 M2, yang terletak di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, sebagaimana terdaftar berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 4370 / Desa Bugbug, terdaftar atas nama Pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug,  adalah merupakan Hak Komunal Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
  3. Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan batal Akta Perjanjian Sewa menyewa No. 38 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
  5. Menyatakan batal Akta Pernyataan No. 39 tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan objek sengketa ke keadaan semula;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan imateriil :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 8.000.000.000, - (delapan milyar rupiah)
  • Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah) kepada Krama Desa Adat Bugbug;
  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat beda, kami mohon keadilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak