Dakwaan |
DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD alias YATIM pada hari yang sudah tidak diingat sekira di bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Lingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Februari tahun 2020, Terdakwa mengajukan pinjaman kredit kepada PT. BPR Nusamba Manggis dengan akta perjanjian kredit Nomor : 114/SPK.BPR/II/2020. Dalam perjanjian kredit tersebut Terdakwa menyerahkan jaminan berupa Sepeda Motor Merk Yamaha XMAX tahun 2018 warna perak dengan Nomor Polisi DK 5658 TF, Nomor Rangka : MH3SG3910JK017079 dan Nomor Mesin : G3H4E-0017819. Yang kemudian jaminan tersebut sudah dibuatkan akta jaminan fidusia pada tanggal 25 Februari 2020, yang dibuat oleh Notaris COKORDA GEDE SRI NARENDRA, SH.M.Kn yang berkedudukan di Bali, dan akta jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI kantor Wilayah Bali Nomor : W20.00033882.AH.05.01, tanggal 11 Maret 2020.
- Bahwa total kredit yang diajukan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dengan kewajiban membayar pembiayaan kredit setiap bulannya sebesar Rp. 935.058,- (Sembilan ratus tiga puluh lima rubu lima puluh delapan rupiah) dengan tenor selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
- Bahwa sekira pada tahun 2021, Terdakwa datang ke rumah Saksi I GUSTI PUTU PUTRA yang beralamat di Lingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggadaikan Sepeda Motor Merk Yamaha XMAX tahun 2018 warna perak dengan Nomor Polisi DK 5658 TF, Nomor Rangka : MH3SG3910JK017079 dan Nomor Mesin : G3H4E-0017819 kepada Saksi I GUSTI PUTU PUTRA. Setelah Saksi I GUSTI PUTU PUTRA memberikan uang tunai senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa meninggalkan rumah Saksi I GUSTI PUTU PUTRA.
- Bahwa berselang kurang lebih satu bulan sejak Terdakwa meminjam uang kepada Saksi I GUSTI PUTU PUTRA, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, sehingga membuat Saksi I GUSTI PUTU PUTRA menagih kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta Saksi I GUSTI PUTU PUTRA untuk membawa Sepeda Motor Merk Yamaha XMAX tahun 2018 warna perak dengan Nomor Polisi DK 5658 TF, Nomor Rangka : MH3SG3910JK017079 dan Nomor Mesin : G3H4E-0017819 ke rumah Saksi I PUTU WASTIKA di Lingkungan Batantha 1, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
- Bahwa sesampainya Saksi I GUSTI PUTU PUTRA ke rumah Saksi I PUTU WASTIKA, Saksi I GUSTI PUTU PUTRA menggadaikan ulang Sepeda Motor Merk Yamaha XMAX tahun 2018 warna perak dengan Nomor Polisi DK 5658 TF, Nomor Rangka : MH3SG3910JK017079 dan Nomor Mesin : G3H4E-0017819 milik Terdakwa guna mendapatkan uang sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) dan gingseng senilai sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi I PUTU WASTIKA.
- Bahwa Terdakwa dalam menggadaikan Sepeda Motor Merk Yamaha XMAX tahun 2018 warna perak dengan Nomor Polisi DK 5658 TF, Nomor Rangka : MH3SG3910JK017079 dan Nomor Mesin : G3H4E-0017819 yang sudah dijadikan jaminan fidusia dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT. BPR Nusamba Manggis selaku Penerima Fidusia.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, terhitung pada bulan April tahun 2024, PT. BPR Nusamba Manggis mengalami kerugian sebesar Rp. 66.441.139.08,- (enam puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan nol delapan rupiah) dengan rincian pokok Rp. 33.822.538,32,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan tiga puluh dua rupiah) bunga Rp. 14.073.513.20,- (Empat belas juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga belas dua puluh rupiah) dan denda Rp. 18.547.087.56. (delapan belas juta lima ratus empat puluh tujuh delapan puluh tujuh lima puluh enam rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.-----------------------------
|