Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa Terdakwa I MADE HENDRA DYATMIKA Als ADE pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di gang sebelah Kantor Desa Duda di Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2023, Terdakwa akan membeli sabu ke Sdr. HUSTLER (DPO) dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta tolong kepada Saksi I MADE DEDIK ARIANA untuk melakukan transfer uang pembelian narkotika ke rekening atas nama Sdri. MELINDA DWI ALFANI, namun karena paket sabu dari Sdr. HUSTLER (DPO) tidak ada, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 Sdr. HUSTLER (DPO) menawarkan sabu yang berada di gang sebelah Kantor Desa Duda di Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem dan Terdakwa menyetujui untuk mengambil sabu tersebut.
- Bahwa setelah menyetujui tawaran Sdr. HUSTLER (DPO), pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 13.13 WITA Terdakwa mengirim pesan whatapps kepada Saksi KOMANG GEDE ARTADANA (diajukan dalam penuntutan terpisah) untuk mengajak Saksi KOMANG GEDE ARTADANA ke Kab. Karangasem dengan mengatakan akan ambil pick up, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi KOMANG GEDE ARTADANA menuju Kab. Karangasem menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol DK 4030 ABS milik Terdakwa, lalu sesampainya di Karangasem Terdakwa sempat berhenti untuk menghubungi Sdr. HUSTLER (DPO) untuk menanyakan lokasi pengambilan sabu, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut sesuai google maps dan gambar lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. HUSTLER (DPO) melalui whatapps.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi KOMANG GEDE ARTADANA sampai di sebuah gang sebelah Kantor Desa Duda di Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kab. Karangasem Terdakwa turun dari sepeda motor dan menuju tiang yang terdapat tempelan sabu sebagaimana dimaksud oleh Sdr. HUSTLER (DPO), namun karena sabu belum ditemukan kemudian Terdakwa menelepon Sdr. HUSTLER (DPO) dan Terdakwa diminta untuk mencari tempelan sabu di belakang tiang listrik yang dibungkus rokok Sampoerna Mild warna hijau, namun saat mencari sabu tersebut Terdakwa didatangi oleh Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA selaku TIM SATRESNARKOBA Polres Karangasem dan Terdakwa diintrogasi, kemudian saat dilakukan introgasi oleh Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA, Terdakwa dan Saksi KOMANG GEDE ARTADANA mengakui akan mengambil tempelan paket sabu, sehingga Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA memeriksa handphone milik Terdakwa dan ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu beserta alamat google maps dan foto tempat tempelan narkotika. Selanjutnya TIM SATRESNARKOBA Polres Karangasem mengajak Terdakwa menuju lokasi tempelan sabu dan Terdakwa diminta untuk mengambil sabu tersebut. Setelah itu, Saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA melakukan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KADEK JULIANTARA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Duda dan ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket kristal bening narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa Saksi KOMANG GEDE ARTADANA dibawa ke POLRES KARANGASEM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah tanpa adanya hak atau izin dari instansi yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA selaku peyidik Polres Karangasem telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai I MADE HENDRA DYATMIKA Alias ADE dan KOMANG GEDE ARTADANA Als KOMANG dengan hasil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing :
- Paket 1 yaitu 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi krital bening dengan berat kotor (bruto) ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) ± 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan telah disisihkan dengan berat bersih (netto) ± 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Paket 2 yaitu 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi krital bening dengan berat kotor (bruto) ± 0,28 (nol dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) ± 0,12 (nol koma dua belas) gram dan telah disisihkan dengan berat bersih (netto) ± 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Bali No. Lab : 1318/NNF/2023 tanggal 07 Nobember 2023 yang ditandatangani oleh 1. SUGENG HARIYADI, S.T.K,M.H., 2. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,M.Si. 3. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA., S.Si. 4. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:8307/2023/NF dan 8308/2023/NF berupa kristal bening adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I MADE HENDRA DYATMIKA Als ADE pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan P. Nusakambangan nomor 95, Lingkungan / Banjar Pengiasan, Desa/ Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat rumahnya dalam keadaan sepi Terdakwa I MADE HENDRA DYATMIKA mempersiapkan peralatan untuk membuat bong dengan cara botol air mineral mini dilubangi sebanyak dua lubang dan salah satu lubang tersebut dimasuki pipet dipotong pendek yang akan dicelupkan ke dalam air dan lubang satunya dimasuki pipet panjang sebagai alat hisap yang tidak menyetuh air, lalu Terdakwa menggunakan sisa potongan pipet yang dicelupkan kedalam air sebagai sekop untuk mengambil sabu yang akan dimasukan ke dalam tabung kaca dimana ujung tabung kaca Terdakwa hubungkan dengan pipet pendek yang di dalamnya menyentuh air mineral dalam bong, kemudian Terdakwa menyiapkan peralatan lain berupa korek gas yang Terdakwa modifikasi dan kertas rokok kecil untuk dijadikan sumbu yang kemudian di sambungkan ke korek gas modifikasi yang akan digunakan untuk membakar tabung yang sudah berisi sabu agar sabunya mencair.
- Bahwa setelah peralatan selesai disiapkan, Terdakwa menyiapkan paket sabu yang masih dibungkus dalam klip bening, lalu paket sabu tersebut Terdakwa buka dari penutup klip plastik bening dan sabu yang ada di dalam klip plastik bening Terdakwa ambil menggunakan sekop (potongan pipet yang sudah diruncingkan), setelah itu Terdakwa masukan sabu yang Terdakwa sekop kedalam tabung kaca, lalu tabung kaca yang sudah berisi sabu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas yang sudah dimodifikasi yang berisi sumbu untuk mencairkan sabu, kemudian ketika sabu sudah menempel di tabung kaca Terdakwa menghubungkan dengan bong. Setelah itu, Terdakwa mengkonsumsi sabu dengan membakar tabung kaca yang sudah berisi sabu sampai mencair dan mengeluarkan uap, selanjutnya Terdakwa menghisap/menyedot ujung pipet yang panjang secara berulang-ulang layaknya seperti orang merokok sampai sabu yang di dalam tabung kaca habis.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki ijin dari Dokter atau Kementrian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Bali No. Lab : 1318/NNF/2023 tanggal 07 Nobember 2023 yang ditandatangani oleh 1. SUGENG HARIYADI, S.T.K,M.H., 2. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,M.Si. 3. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA., S.Si. 4. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: 8309/2023/NF dan 8310/2023/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |