Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Amp Rachel Chelsia Gautama, S.H I NYOMAN KARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3242/N.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rachel Chelsia Gautama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN KARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------Bahwa Terdakwa I NYOMAN KARMA pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi I Komang Sudarsana yang beralamat di Br. Dinas Kebung Kauh, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen dan Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 6607 DL berwarna putih kemudian Terdakwa memarkir motor di sebuah somil kayu (pabrik pengolahan kayu) yang di sebelahnya ada jalan setapak dan Terdakwa menyusurinya hingga berada di belakang halaman rumah milik Saksi I Komang Sudarsana yang beralamat di Br. Dinas Kebung Kauh, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen dan Kabupaten Karangasem, selanjutnya Terdakwa mengitari belakang rumah tersebut dan masuk ke dalam pekarangan rumah milik Saksi I Komang Sudarsana dengan cara memanjat pagar pembatas rumah (tembok pagar) Saksi I Komang Sudarsana, kemudian Terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) ekor burung Kepondang di depan teras rumah Saksi I Komang Sudarsana dan 2 (dua) ekor burung Murai Baru Medan di dalam rumah tepatnya di lorong rumah Saksi I Komang Sudarsana.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) burung Kepondang dan 2 (dua) burung Murai Baru Medan milik Saksi I Komang Sudarsana Terdakwa membawanya ke kos Terdakwa yang beralamat di JalanTukad Badung XII B No 19, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 pukul 06.00 Wita Terdakwa menjual ketiga burung tersebut ke Pasar Bringkit di Kabupaten Badung dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi I Komang Sudarsana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya