| Bahwa perbuatan  tersangka pada hari  Senin  tanggal 16 Oktober 2023  sekira jam 15.10 Wita di Jln. Veteran, Amlapura adalah perbuatan yang melanggar Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah  Kabupaten Karangasem Nomor  4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab.Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 16  Peraturan Daerah  Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan atas Perda Kab.Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum  diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak  Rp. 50.000. 000.- (lima puluh juta rupiah). |