Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Amp | 1.IDA BAGUS GEDE AGUNG DHARMA PUTRA, SH 2.I WAYAN ADNYANA, SH |
I DEWA GEDE WIDIANTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Amp | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/53/VII/2023/Polsek Selat | |||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat dibahas analisa kasus sebagai berikut :
b. Beberapa saat kemudian pelapor mendengar I DEWA GEDE WIDIANTARA terus berteriak dengan mengatakan “ PESU PESU NE LAWAN JANI” yang bahasa indonesia artinya “ KELUAR KELUAR KAMU LAWAN SAYA SEKARANG” mendengar hal tersebut pelapor keluar rumah menuju pekarangan rumah, setibanya dipekarangan rumah tiba-tiba I DEWA GEDE WIDIANTARA langsng mengayunkan tangan kiri dengan sekuat tenaga mencakar wajah pelapor sebanyak 1 (satu) kali.
c. Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wita, yang bertempat di dalam pekarangan rumah korban A.n I DEWA KETUT ARTANTA yang beralamat di Banjar Dinas Taman Darma Desa Peringsari Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Provinsi Bali
e. Bahwa akibat yang ditimbulkan dari adanya cakaran I DEWA GEDE WIDIANTARA ke arah wajah korban An. I DEWA KETUT ARTANTA sehingga korban An. I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka diantaranya;
f. Bahwa akibat kejadian penganiayaan tersebut korban An. I DEWA KETUT ARTANTA tidak terhalang melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
2. Analisa Yuridis : Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat dibahas analisa yuridis sebagai berikut :
Pasal 352 ayat (1) KUHP : Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengansepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
“yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang hingga jatuh ke kalisehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit,menampar) atau luka (menurut yurisprudensi (Arrest HR 25 Juni 1894, W.6334)
Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah:
Unsur-unsurnya :
Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
Sehingga dalam hal ini , unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “terpenuhi menurut hukum”
“Dengan maksud” merupakan unsur kesengajaan dikenal dengan 2 teori, yaitu a. Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki b. Teori pengetahuan artinya si pelaku harus menghendakiperbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahui akibatnya.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:
Bahwa dari penyesuaian keterangan para saksi, petunjuk dan keterangna tersangka tersebut di atas maka perbuatan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA “unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum”
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut: 1. keterangan dari saksi I DEWA KETUT ARTANTA yang didukung oleh keterangan saski-saksi I DEWA DARMA K, I DEWA MADE WIJAYA, yang pada intinya menerangkan bahwa korban I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka yaitu Luka gores dibawah mata kanan, Luka gores diatas hidung dan Luka gores dibawah mata kiri
2 Keterangan dari tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA, yang pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban I DEWA KETUT ARTANTA dimana tersangka melihat I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka gores di bagian wajahnya.
3. Hasil Visum Et Repertum menerangkan bahwa koraban I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka di bagian wajahnya sebagai berikut:
Bahwa dari penyesuaian keterangan para saksi, petunjuk dan keterangna tersangka tersebut di atas maka perbuatan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA “unsur Menyebabkan perasan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum”.
4. Tidak menjadikan saksit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Dari keterangan saksi I DEWA KETUT ARTANTA yang di dukung dengan keterangan saksi-saksi I DEWA DARMA K, I DEWA MADE WIJAYA, I KADEK LABA, I DEWA GEDE WIDANA dan I DEWA KOMANG WIPARDITA yang pada intinya menerangkan akibat kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA kepada korban I DEWA KETUT ARTANTA, korban terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
2. Keteangan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA yang pada intinya menerangkan akibat kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA korban I DEWA KETUT ARTANTA Tidak menjadikan saksit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
3. Bahwa dr TUNIK SUGIANTO menerangkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan kepada korban I DEWA KETUT ARTANTA yang dituangkan dalam Visum Et Revertum nomor:441/299/pusk yaitu;------------------------------------------ Dengan hasil pemeriksaan didapatkan:-------------------------------------
Dengan kesimpulan terdapat sebuah luka gores dibawah mata kanan, diatas hidung, dan dibawah mata kiri yang disebabkan karena kekerasan tumpul;
4. Bahwa luka yang dialami oleh I DEWA KETUT ARTANTA tergolong luka ringan karena luka tersebut tidak menimbulkan cacat permanen;------------------------------ Serta luka yang dialami oleh korban I DEWA KETUT ARTANTA adalah luka yang menimbulkan sakit namun tidak menimbulkan penyakit/ atau tidak jatuh sakit yang mana masih bisa melakukan aktifitas bekerja sebagai petani serta makan dan minum sehari-hari:------------------------------------------------------------------------------------- luka yang tidak membutuhkan pengobatan invasif (luka yang tidak bersifat darurat)---
Bahwa dari penyesuaian keterangan para saksi, petunjuk dan keterangna tersangka tersebut di atas maka perbuatan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA “unsur Tidak menjadikan saksit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. telah “terpenuhi menurut hukum”.
Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Pekarang Rumah I DEWA KETUT ARTANTA yang beralamat di Banjar Dinas Taman Darma, Desa Pering Sari, Kec. Selat, Kab. Karangasem, sebagaiman dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/VI/2023/SPKT/POLSEK SELAT/RES KARANGASEM/ POLDA BALI, tanggal 05 Juni 2023. Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |