Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2024/PN Amp 1.I Gede Rai
2.I Ketut Manis
2.I Nengah Kuantara
3.I Ketut Sedana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Rai
2I Ketut Manis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Rudia, S.H.,M.M.I Gede Rai
2I Ketut Rudia, S.H.,M.M.I Ketut Manis
Tergugat
NoNama
1I Nengah Kuantara
2I Ketut Sedana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat I GEDE RAI dan I KETUT MANIS adalah pemilik sah lahan sertifikat hak milik Nomor 22080805101450 seluas 7820 m2 dan sertifikat hak milik Nomor 22080805101451 seluas 2970 m2 atas nama I SEKAR NURAI PINGGUNG; ---
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah seluas 7820 m2 dan tanah seluas 2970 m2 sebagai milik Penggugat; -----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor 572 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atas nama pemegang sertifikat I NENGAH KUANTARA dan Sertifikat Hak Milik Nomot 573 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, atas nama pemegang sertifikat I KETUT SEDANA;  --------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Mewajibkan TURUT TERGUGAT  untuk mencabut dari Daftar Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berupa :  Sertifikat Hak Milik Nomor 572 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atas nama pemegang sertifikat I NENGAH KUANTARA dan Sertifikat Hak Milik Nomot 573 yang berlokasi di Br. Dinas Munti Desa Barat, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, atas nama pemegang sertifikat I KETUT SEDANA; ------------------------------------------------------
  6. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak