Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. I KETUT ALIT ANTARA, S.ST.PAR. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-188/N.1.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ALIT ANTARA, S.ST.PAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI Nengah Artini, S.H.I KETUT ALIT ANTARA, S.ST.PAR.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

Bahwa terdakwa I KETUT ALIT ANTARA pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan Selasa tanggal 29 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tertentu pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Warung Mina Abian Base Kel. Padangkerta Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, saksi I GUSTI WAYAN OKA memperkenalkan saksi korban I WAYAN DARMIKA dengan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA. Pada saat itu terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengatakan dirinya bekerja di Disperindag dan mengaku sebagai Staf Ahli DPRD provinsi Bali serta terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengatakan kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA bahwa terdakwa I KETUT ALIT ANTARA telah meloloskan saksi I GUSTI PUTU NGURAH WIRANATA (pemilik usaha PALU GADA) dalam event Denpasar Festival. Saksi korban I WAYAN DARMIKA yang mendengar hal tersebut pun mempercayai kalimat-kalimat yang diucapkan oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA sehingga pada saat terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengajak saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk berbisnis, saksi korban I WAYAN DARMIKA pun menyetujui ajakan dari terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dan saat itu langsung bertukar nomor telepon Whatsapp (WA).
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2021, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA menghubungi saksi korban I WAYAN DARMIKA via WA dan mengajak saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk bekerjasama dalam hal pengadaan minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar. Pada saat itu terdakwa I KETUT ALIT ANTARA menjanjikan kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA keuntungan dan pengembalian modal per tiga bulan sekali. Karena saksi korban I WAYAN DARMIKA mengetahui terdakwa I KETUT ALIT ANTARA bekerja di Disperindag dan mengaku sebagai Staf Ahli DPRD provinsi Bali serta pernah meloloskan saksi I GUSTI PUTU NGURAH WIRANATA (pemilik usaha PALU GADA) dalam event Denpasar Festival, saksi korban I WAYAN DARMIKA pun langsung menyetujui ajakan dari terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dan pengembalian modal per tiga bulan sekali. Selanjutnya terdakwa I KETUT ALIT ANTARA meminta modal untuk bisnis minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar, setelah itu saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sebanyak enam kali kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan total Rp. 384.000.000,-(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening 0490202042324 Bank BPD Bali atas nama I KETUT ALIT ANTARA, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 10 Desember 2021, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer sebanyak dua kali dengan  jumlah Rp. 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah) dari nomor rekening 0220202120529 Bank BPD Bali atas nama I WAYAN DARMIKA dan Rp. 49.000.000.,-(empat puluh sembilan juta rupiah) dari Bank BRI yang tidak dapat diingat lagi nomor rekeningnya.
  • Pada tanggal 17 Februari 2022, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentrasfer uang sejumlah Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah) dari nomor rekening 1450011046311 Bank Mandiri atas nama I WAYAN DARMIKA.
  • Pada tanggal 18 Februari 2022, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentrasfer sebanyak dua kali dengan jumlah Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dari nomor rekening 0220202120529 Bank BPD Bali atas nama I WAYAN DARMIKA sendiri dan Rp. 10.000.000.,-(sepuluh juta rupiah) dari ATM Link.
  • Sekitar bulan Februari 2022, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah) yang saksi korban I WAYAN DARMIKA melalui nomor rekening dan Banknya yang sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa selain bisnis pengadaan minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA pada tanggal 14 November tahun 2021 juga mengajak saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk berbisinis dibidang pengadaan bibit ikan Provinsi Bali, namun sebelum bisnis tersebut berjalan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA meminta saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk mentrasfer uang sebagai sogokan untuk melancarkan bisnis tersebut. Akhirnya saksi korban I WAYAN DARMIKA pun mentrasfer uang tersebut dengan jumlah total Rp. 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan nomor rekening 0490202042324 Bank BPD Bali atas nama I KETUT ALIT ANTARA sebanyak tujuh kali, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 7 Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 7.500.000.,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) via ATM.
  • Pada tanggal 11 Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 65.000.000.,- (enam puluh lima juta rupiah) dari nomor rekening 1450011046311 Bank Mandiri atas nama I WAYAN DARMIKA.
  • Pada tanggal 11  Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 2.500.000.,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah) via ATM.
  • Pada tanggal 27 Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000.,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) via ATM.
  • Pada tanggal 21 Maret 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dari nomor rekening 0220202120529 Bank BPD Bali atas I WAYAN DARMIKA.
  • Pada tanggal 23 November 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 18.000.000.,- (delapan belas juta rupiah) dari bank BRI.
  • Pada tanggal 29 November saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) dari aplikasi Livin Mandiri.
  • Bahwa dari kedua bisnis yang saksi korban I WAYAN DARMIKA dan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA jalankan tersebut, saksi korban I WAYAN DARMIKA tidak kunjung mendapatkan keuntungan serta modal awal yang pernah dijanjikan oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan alasan dana belum dapat dicairkan oleh Provinsi dan terdakwa selalu meminta saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk bersabar. Selanjutnya saksi korban I WAYAN DARMIKA yang merasa curiga pun terus-menerus meminta keuntungan dan modal dari kedua bisnis tersebut kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA sampai akhirnya terdakwa I KETUT ALIT ANTARA beberapa kali mentransfer uang kepada saksi korban dengan total Rp. 217.600.000,- (dua ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) dari bank BPD atas nama I KETUT ALIT ANTARA ke rekening milik I WAYAN DARMIKA dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 19 Januari 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Pada tanggal 14 Maret 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  • Pada tanggal 30 Mei 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA  mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 10 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 13 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 14 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 15 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 8 Juli 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Pada tanggal 18 Juli 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
  • Pada tanggal 5 Agustus 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 11 Agustus 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 9 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Pada tanggal 11 Oktober 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Pada tanggal 28 Oktober 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dari beberapa kali pengeiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengatakan uang tersebut merupakan keuntungan dari bisnis pengadaan minyak. Setelah itu dalam beberapa kali kesempatan saksi korban I WAYAN DARMIKA kembali meminta sisa keuntungan dan modal dari kedua bisnis tersebut sampai akhirnya terdakwa I KETUT ALIT ANTARA tidak menjawab pesan WA dari saksi korban I WAYAN DARMIKA.

  • Bahwa uang yang ditranfer oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA sebesar Rp. 217.600.000,- (dua ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) senyatanya bukan meruapakan keuntungan bisnis pengadaan minyak, namun uang tersebut merupkan sebagian uang milik saksi korban I WAYAN DARMIKA yang sebelumnya pernah di transfer oleh saksi korban I WAYAN DARMIKA kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA.
  • Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2022, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA tidak bekerja di Disprindag ataupun sebagai Staf Ahli DPRD provinsi Bali, selain itu bisnis pengadaan minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar serta pengadaan bibit ikan Provinsi Bali tersebut tidak pernah ada.
  • Bahwa uang yang selama ini terdakwa I KETUT ALIT ANTARA terima dari saksi korban I WAYAN DARMIKA telah terdakwa I KETUT ALIT ANTARA gunakan untuk keperluan membeli bibit ikan lele yang terdakwa I KETUT ALIT ANTARA pelihara sendiri dan untuk terdakwa I KETUT ALIT ANTARA gunakan bermain judi sabung ayam serta keperluan pribadi terdakwa I KETUT ALIT ANTARA lainnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA, saksi korban I WAYAN DARMIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 421.800.000,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN:

 

Bahwa terdakwa I KETUT ALIT ANTARA pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan Selasa tanggal 29 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tertentu pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Lingkungan Dausa, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober tahun 2021 bertempat di Warung Mina Abian Base Kel. Padangkerta Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, saksi I GUSTI WAYAN OKA memperkenalkan saksi korban I WAYAN DARMIKA dengan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA. Pada saat itu terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengatakan dirinya bekerja di Disperindag dan mengaku sebagai Staf Ahli DPRD provinsi Bali serta terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengatakan kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA bahwa terdakwa I KETUT ALIT ANTARA telah meloloskan saksi I GUSTI PUTU NGURAH WIRANATA (pemilik usaha PALU GADA) dalam event Denpasar Festival. Saksi korban I WAYAN DARMIKA yang mendengar hal tersebut pun mempercayai kalimat-kalimat yang diucapkan oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA sehingga pada saat terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengajak saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk berbisnis, saksi korban I WAYAN DARMIKA pun menyetujui ajakan dari terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dan saat itu langsung bertukar nomor telepon Whatsapp (WA).
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2021, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA menghubungi saksi korban I WAYAN DARMIKA via WA dan mengajak saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk bekerjasama dalam hal pengadaan minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar. Pada saat itu terdakwa I KETUT ALIT ANTARA menjanjikan kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA keuntungan dan pengembalian modal per tiga bulan sekali. Karena saksi korban I WAYAN DARMIKA mengetahui terdakwa I KETUT ALIT ANTARA bekerja di Disperindag dan mengaku sebagai Staf Ahli DPRD provinsi Bali serta pernah meloloskan saksi I GUSTI PUTU NGURAH WIRANATA (pemilik usaha PALU GADA) dalam event Denpasar Festival, saksi korban I WAYAN DARMIKA pun langsung menyetujui ajakan dari terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dan pengembalian modal per tiga bulan sekali. Selanjutnya terdakwa I KETUT ALIT ANTARA meminta modal untuk bisnis minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar, setelah itu saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sebanyak enam kali kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan total Rp. 384.000.000,-(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) ke nomor rekening 0490202042324 Bank BPD Bali atas nama I KETUT ALIT ANTARA, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 10 Desember 2021, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer sebanyak dua kali dengan  jumlah Rp. 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah) dari nomor rekening 0220202120529 Bank BPD Bali atas nama I WAYAN DARMIKA dan Rp. 49.000.000.,-(empat puluh sembilan juta rupiah) dari Bank BRI yang tidak dapat diingat lagi nomor rekeningnya.
  • Pada tanggal 17 Februari 2022, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentrasfer uang sejumlah Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah) dari nomor rekening 1450011046311 Bank Mandiri atas nama I WAYAN DARMIKA.
  • Pada tanggal 18 Februari 2022, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentrasfer sebanyak dua kali dengan jumlah Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dari nomor rekening 0220202120529 Bank BPD Bali atas nama I WAYAN DARMIKA sendiri dan Rp. 10.000.000.,-(sepuluh juta rupiah) dari ATM Link.
  • Sekitar bulan Februari 2022, saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah) yang saksi korban I WAYAN DARMIKA melalui nomor rekening dan Banknya yang sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa selain bisnis pengadaan minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA pada tanggal 14 November tahun 2021 juga mengajak saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk berbisinis dibidang pengadaan bibit ikan Provinsi Bali, namun sebelum bisnis tersebut berjalan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA meminta saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk mentrasfer uang sebagai sogokan untuk melancarkan bisnis tersebut. Akhirnya saksi korban I WAYAN DARMIKA pun mentrasfer uang tersebut dengan jumlah total Rp. 165.500.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan nomor rekening 0490202042324 Bank BPD Bali atas nama I KETUT ALIT ANTARA sebanyak tujuh kali, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 7 Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 7.500.000.,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) via ATM.
  • Pada tanggal 11 Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 65.000.000.,- (enam puluh lima juta rupiah) dari nomor rekening 1450011046311 Bank Mandiri atas nama I WAYAN DARMIKA.
  • Pada tanggal 11  Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 2.500.000.,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah) via ATM.
  • Pada tanggal 27 Januari 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000.,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) via ATM.
  • Pada tanggal 21 Maret 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dari nomor rekening 0220202120529 Bank BPD Bali atas I WAYAN DARMIKA.
  • Pada tanggal 23 November 2022 saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 18.000.000.,- (delapan belas juta rupiah) dari bank BRI.
  • Pada tanggal 29 November saksi korban I WAYAN DARMIKA mentransfer uang sejumlah Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) dari aplikasi Livin Mandiri.
  • Bahwa dari kedua bisnis yang saksi korban I WAYAN DARMIKA dan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA jalankan tersebut, saksi korban I WAYAN DARMIKA tidak kunjung mendapatkan keuntungan serta modal awal yang pernah dijanjikan oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA dengan alasan dana belum dapat dicairkan oleh Provinsi dan terdakwa selalu meminta saksi korban I WAYAN DARMIKA untuk bersabar. Selanjutnya saksi korban I WAYAN DARMIKA yang merasa curiga pun terus-menerus meminta keuntungan dan modal dari kedua bisnis tersebut kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA sampai akhirnya terdakwa I KETUT ALIT ANTARA beberapa kali mentransfer uang kepada saksi korban dengan total Rp. 217.600.000,- (dua ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) dari bank BPD atas nama I KETUT ALIT ANTARA ke rekening milik I WAYAN DARMIKA dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 19 Januari 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Pada tanggal 14 Maret 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  • Pada tanggal 30 Mei 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA  mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 10 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 13 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 14 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 15 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 8 Juli 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Pada tanggal 18 Juli 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
  • Pada tanggal 5 Agustus 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 11 Agustus 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 9 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Pada tanggal 12 September 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Pada tanggal 11 Oktober 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Pada tanggal 28 Oktober 2022 terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mentransfer sejumlah Rp. 3.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dari beberapa kali pengeiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA mengatakan uang tersebut merupakan keuntungan dari bisnis pengadaan minyak. Setelah itu dalam beberapa kali kesempatan saksi korban I WAYAN DARMIKA kembali meminta sisa keuntungan dan modal dari kedua bisnis tersebut sampai akhirnya terdakwa I KETUT ALIT ANTARA tidak menjawab pesan WA dari saksi korban I WAYAN DARMIKA.

  • Bahwa uang yang ditranfer oleh terdakwa I KETUT ALIT ANTARA kepada saksi korban I WAYAN DARMIKA sebesar Rp. 217.600.000,- (dua ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) senyatanya bukan meruapakan keuntungan bisnis pengadaan minyak, namun uang tersebut merupkan sebagian uang milik saksi korban I WAYAN DARMIKA yang sebelumnya pernah di transfer oleh saksi korban I WAYAN DARMIKA kepada terdakwa I KETUT ALIT ANTARA.
  • Bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2022, terdakwa I KETUT ALIT ANTARA tidak bekerja di Disprindag ataupun sebagai Staf Ahli DPRD provinsi Bali, selain itu bisnis pengadaan minyak untuk wilayah Badung dan Denpasar serta pengadaan bibit ikan Provinsi Bali tersebut tidak pernah ada.
  • Bahwa uang yang selama ini terdakwa I KETUT ALIT ANTARA terima dari saksi korban I WAYAN DARMIKA telah terdakwa I KETUT ALIT ANTARA gunakan untuk keperluan membeli bibit ikan lele yang terdakwa I KETUT ALIT ANTARA pelihara sendiri dan untuk terdakwa I KETUT ALIT ANTARA gunakan bermain judi sabung ayam serta keperluan pribadi terdakwa I KETUT ALIT ANTARA lainnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KETUT ALIT ANTARA, saksi korban I WAYAN DARMIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 421.800.000,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya