Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2024/PN Amp | Ariz Rizky Ramadhon, S.H. | I Gede Astawa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-794/N.1.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Gede Astawa (yang selanjutnya disebut terdakwa ) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Tulamben di Banjar Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban Drs. I Made Puspa (selanjutnya disebut saksi korban) menghadiri undangan rapat mediasi permasalahan tanah bertempat di Kantor Desa Tulamben, lalu saksi korban yang telah hadir mengikuti rapat tersebut beserta undangan lainnya termasuk terdakwa. Selanjutnya pada saat saksi korban sedang duduk menghadap ke timur di dalam ruang tunggu kantor Desa Tulamben tiba - tiba di depan saksi korban telah berdiri terdakwa dengan berkata “jelemane ne duen” yang artinya orang ini saja, sambil mengangkat kursi menggunakan kedua tangan terdakwa hendak melempar saksi korban, melihat kejadian tersebut saksi korban merasa takut dan langsung berdiri lalu berlari menghidar dari terdakwa menuju keluar dari Kantor Desa Tulamben. Kemudian terdakwa tetap mengejar saksi korban dengan membawa kursi tersebut beberapa saat kemudian terdakwa tepatnya di lobi Kantor Desa terdakwa langsung melempar kursi tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban dapat menghidar sehingga tidak mengenai saksi korban dan saksi korban langsung berlari kea rah barat dan bertemu saudari Ika Wardani dan di pinjamkan sepeda motor untuk menuju Polsek Kubu untuk melaporkan dan mencari perlindungan. Selanjutnya terdakwa yang sedang emosi lalu dipegang oleh saksi I Nyoman Pica dan saksi Sigit Noviyanto untuk ditenangkan oleh para saksi lalu terdakwa mengeluarkan kata – kata “ngendah – ngendah kar maatiang Puspa” artinya macam – macam akan saya bunuh puspa, lalu di jawab oleh saksi I Nyoman Pica dengan berkata “ sabar – sabar de “ artinya sabar sabar de, sambil menahan terdakwa agar tidak mengejar saksi korban. Setelah itu terdakwa meninggal lobi kantor Desa Tulamben. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasari karena terdakwa emosi terhadap saksi korban, menurut terdakwa saksi korban telah menghambat proses mediasi pembayaran konpensasi uang dari pihal PLN kepada ayah terdakwa yang bernama I Nyoman Darmi dan keluarga terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |