Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Nyoman Gunawan
2.Ni Nengah Sukranadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Gunawan
2Ni Nengah Sukranadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perkawinan I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi yang telah dilangsungkan pada tanggal 04-09-2020, bertempat di Br. Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Hindu;
  3. Memerintahkan kepada I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi untuk melaporkan Penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada I Nyoman Gunawan dan Ni Nengah Sukranadi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak