Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Amp Ni Nengah Muliani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nengah Muliani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2.  Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dalam akta kelahiran, dan menyatakan bahwa perubahan nama sebagaimana kutipan akta kelahiran No. 65 / ITS / 1998 yang di keluarkan pada tanggal 2 Februari 1998 yang telah tercatat dengan nama Ni Nengah Muliani menjadi nama Muliani Ni Nengah Katsanski adalah sah;
  3.  Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama pada akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4.   Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak