Dakwaan |
Berdasarkan keterangan para saksi – saksi, keterangan tersangka dan adanya barang bukti maka terhadap tersangka I GUSTI AGUNG HADIYASTINA telah terdapat cukup bukti bahwa tersangka I GUSTI AGUNG HADIYASTINA telah mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tradisional tanpa dilengkapi SITU – MB sehingga tersangka I GUSTI AGUNG HADIYASTINA dapat disangka melanggar pasal 28 Ayat ayat (1) dan jo Pasal 7 Ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian Peredaran minuman beralkohol.
|