Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2019/PN Amp I NYOMAN SARI, SH I GUSTI AGUNG HADIYASTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 34/Pid.C/2019/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/93/IX/2019/Polsek Sidemen
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I NYOMAN SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI AGUNG HADIYASTINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan para saksi – saksi, keterangan tersangka dan adanya barang bukti maka terhadap tersangka I GUSTI AGUNG HADIYASTINA telah terdapat cukup bukti bahwa tersangka I GUSTI AGUNG HADIYASTINA telah mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak tradisional tanpa dilengkapi SITU – MB sehingga tersangka I GUSTI AGUNG HADIYASTINA dapat disangka melanggar pasal 28 Ayat ayat (1) dan jo Pasal 7 Ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian Peredaran minuman beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya