Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada Penggugat sebesar 84.613.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu rupian), apabiia Tergugat tidak meiunasi seiurun kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No 2576, Lokasi tanah di Desa Sibetan, Kabupaten Karangasem dengan No. Surat Ukur 1384/SIBETAN/2018 tanggal 01-12-2018, Luas 500 M2 atas nama I Komang Dangin yang dijaminkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
|