Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; ----
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp 3.690.047.395 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah); -------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); --------------------------------------------
- Menetapkan Objek Tanah milik Tergugat sebagai Objek Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat yaitu SHM Nomor: 1824, NIB 22.08.08.08.01234, lokasi Desa Sukadana Kubu Karangasem seluas 18.800 M2 Berdasarkan surat ukur nomor: 854/Sukadana/2014 tanggal 26 Juni 2014; ---------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara Pengadilan Negeri Amlapura ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum baik Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain; ---------------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar atas segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; ------------
Mohon dijatuhkan putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo et Bono) |