Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Amp 1.Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
2.Ida Ayu Putu Widhiantini
I NENGAH NUADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3323/N.1.14/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
2Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH NUADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

 

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I Nengah Nuada (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari diadakanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Negara) pada tahun 2020 di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya terdakwa melakukan permohonan pendaftaran tanah milik leluhur terdakwa yang bernama I WAYAN KEPED (Alm.) yang belum di bagi waris kepada ahli waris selain terdakwa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Didalam permohonan pendaftaran tersebut terdakwa membuat silsilah keturunan leluhur I WAYAN KEPED tertanggal 05 Maret 2020 dengan luas tanah seluas 2820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi. Adapun silsilah keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tersebut sebagai berikut :
  • I WAYAN KEPED (Alm) menikah dengan NI WAYAN NGEMBAH (Alm.) memiliki anak yang bernama Terdakwa I NENGAH NUADA yang menikah dengan NI NYOMAN SARIANI.
  • Bahwa silsilah keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 05 Maret 2020 didalamnya terdapat tandatangan dari Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat yang dilampirkan untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terdakwa telah memalsukan keturunan/ahli waris dari I WAYAN KEPED (Alm.) dengan cara terdakwa membuat Silsilah Keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) tertanggal 5 Maret 2020 seolah-olah I WAYAN KEPED (Alm.) memiliki keturunan/ahli waris, yang pada kenyataannya I WAYAN KEPED (Alm.) tidak memiliki keturunan dan tidak ada menggangkat Terdakwa I NENGAH NUADA sebagai anak kandung serta I WAYAN KEPED (Alm.) masih memiliki ahli waris yakni I WAYAN NUAGET, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA. Setelah terdakwa membuat Surat Silsilah Keturunan, surat terserbut terdakwa bawa ke Kantor Perbekel Desa Rendang untuk mencari tanda tangan Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020. Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan Surat Silsilah Keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) tertanggal 5 Maret 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya ke Kantor Desa Rendang untuk pendaftaran pensertifikatan tanah dalam Program PTSL tahun 2020. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar Silsilah Keturuna I WAYAN KEPED tanggal 5 Maret 2020;
  2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0965.7 atas nama wajib pajak I KEPED tahun 2019;
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga I NENGAH NUADA;
  4. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa I NENGAH NUADA;
  • Bahwa tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I WAYAN KEPED dengan luas 2820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi yang diajukan Terdakwa dalam program PTSL tahun 2020 tersebut telah terbit sertifikat Nomor SHM : 1846 atas nama pemegang hak I NENGAH NUADA dengan alamat Objek di Banjar Dinas Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa Silsilah Keturunan tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat oleh Terdakwa pada kenyataannya leluhur Terdakwa yang bernama I WAYAN KEPED (Alm.) menikah dengan NI WAYAN NGEMBAH (Alm.) tidak memiliki keturunan/ahli waris (camput), I WAYAN KEPED (Alm.) tidak ada menggakat terdakwa sebagai anak dari IWAYAN KEPED (Alm.) dengan NI WAYAN NGEMBAH (Alm.) serta I WAYAN KEPED (Alm.) masih memiliki ahli waris yang berhak atas tanah milik I WAYAN KEPED (Alm.) tersebut yakni I WAYAN NUAGET, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,  menimbulkan kerugian terhadap saksi I GEDEN ADNYANA  selaku salah satu ahli waris I WAYAN KEPED sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.-----

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I Nengah Nuada (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari diadakanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut PTSL) dari BPN (Badan Pertanahan Negara) pada tahun 2020 di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya terdakwa melakukan permohonan pendaftaran tanah milik leluhur terdakwa yang bernama I WAYAN KEPED (Alm.) yang belum di bagi waris kepada ahli waris selain terdakwa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Didalam permohonan pendaftaran tersebut terdakwa membuat silsilah keturunan leluhur I WAYAN KEPED tertanggal 05 Maret 2020 dengan luas tanah seluas 2820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi. Adapun silsilah keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tersebut sebagai berikut :
  • I WAYAN KEPED (Alm) menikah dengan NI WAYAN NGEMBAH (Alm.) memiliki anak yang bernama Terdakwa I NENGAH NUADA yang menikah dengan NI NYOMAN SARIANI.
  • Bahwa silsilah keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) yang dibuat oleh terdakwa tertanggal 05 Maret 2020 yang didalamnya terdapat tandatangan dari Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat yang dilampirkan untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 bertempat di Banjar Dinas Rendang Tengah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terdakwa memalsukan keturunan/ahli waris dari I WAYAN KEPED (Alm.) dengan cara terdakwa membuat Silsilah Keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) tertanggal 5 Maret 2020 seolah-olah I WAYAN KEPED (Alm.) memiliki keturunan/ahli waris, yang pada kenyataannya I WAYAN KEPED (Alm.) tidak memiliki keturunan dan tidak ada menggangkat terdakwa I NENGAH NUADA sebagai anak kandung serta I WAYAN KEPED (Alm.) masih memiliki ahli waris yakni I WAYAN NUAGET, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA. Setelah terdakwa membuat Surat Silsilah Keturunan, surat terserbut terdakwa bawa ke Kantor Perbekel Desa Rendang untuk mencari tanda tangan Kelian Banjar Dinas Rendang Tengah atas nama saksi I Nengah Sumedana, Perbekel Rendang atas nama saksi I Nengah Kariasa, S.E., dan Camat Rendang atas nama I Wayan Mastra, S.H. sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat dalam program PTSL tahun 2020. Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut selanjutnya terdakwa menyerahkan Surat Silsilah Keturunan I WAYAN KEPED (Alm.) tertanggal 5 Maret 2020 beserta dokumen-dokumen lainnya ke Kantor Desa Rendang untuk pendaftaran pensertifikatan tanah dalam Program PTSL tahun 2020. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar Silsilah Keturuna I WAYAN KEPED tanggal 5 Maret 2020;
  2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) No. 51.07.010.002.000-0965.7 atas nama wajib pajak I KEPED tahun 2019;
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga I NENGAH NUADA;
  4. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa I NENGAH NUADA;
  • Bahwa dokumen – dokumen diatas merupakan persyaratan yang harus dilengkapi dalam program PTSL tahun 2020. Apabila salah satu syarat seperti Silsilah keturunan tidak dilengkapi maka sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan karena silsilah keturunan menerangkan ahli waris yang berhak atas bidang tanah yang diajukan sertifikat.-----------
  • Bahwa setelah seluruh persyaratan dan tanda tangan para pihak dilengkapi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dapat diusulkan untuk diberikan Hak Milik atas tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I WAYAN KEPED (Alm,) dengan luas 2820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi. oleh Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  • Bahwa setelah pengajuan atas bidang tanah warisan leluhur terdakwa atas nama I WAYAN KEPED (Alm.) dengan luas 2820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi diproses oleh BPN kemudian telah diterbitkan sertifikat dengan nomor SHM : 1846 dengan luas 2820 M2 (dua ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi Atas nama pemegang hak I NENGAH NUADA dengan alamat Objek di Banjar Dinas Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
  • Bahwa didalam Silsilah Keturunan tanggal 5 Maret 2020 yang di buat oleh terdakwa pada kenyataannya leluhur terdakwa yang bernama I WAYAN KEPED (Alm.) menikah dengan NI WAYAN NGEMBAH (Alm.) tidak memiliki keturunan/ahli waris (camput), I WAYAN KEPED (Alm.) tidak ada menggakat terdakwa sebagai anak dari IWAYAN KEPED (Alm.) dengan NI WAYAN NGEMBAH (Alm.) serta I WAYAN KEPED (Alm.) masih memiliki ahli waris yang berhak atas tanah milik I WAYAN KEPED (Alm.) tersebut yakni I WAYAN NUAGET, Saksi NI WAYAN MERTA dan saksi I NENGAH GEDEN ADNYANA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian terhadap saksi I GEDEN ADNYANA selaku salah satu ahli waris I WAYAN KEPED sebesar kurang lebih Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya