Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Wayan Suweka Putra
2.Ni Gusti Ayu Putu Riastuti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suweka Putra
2Ni Gusti Ayu Putu Riastuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan permohonan pemohon
  2. memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama dalam akta kelahiran anak Dan menyatakan bahwa perubahan nama sebagaimana kutipan akta kelahirannya No 5107-LT-070220019-0006 yang di keluarkan pada tanggal 03 Oktober 2024 yang telah tercatat dengan nama  Ni Kadek Rubby Yasinta Pradewi menjadi Nama Ni Kade Rania Jayanti;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama pada kantor catatan sipil kabupaten karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama pada akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak