Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I KADEK AGUS WISNAYA
2.NI WAYAN BUDIASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK AGUS WISNAYA
2NI WAYAN BUDIASI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada PUTU WIDYA SEPTIARI, yang lahir di Denpasar pada tanggal 06 September 2009, dari pasangan suami istri I Kadek Agus Winaya dan Ni Wayan Budiasi, untuk menikah dengan I KOMANG AGUS ALDO SAPUTRA;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara PUTU WIDYA SEPTIARI dengan I KOMANG AGUS ALDO SAPUTRA dan mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Para Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak