Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
207/Pdt.G/2024/PN Amp | 1.I WAYAN LEMES INDRAWAN 2.I KETUT JAYA ARIAWAN 3.I NYOMAN MASTA 4.I KETUT ADI SUTRAWAN |
4.I NENGAH MERTA 5.I NENGAH DARTA 6.NI WAYAN SERTA 7.I KOMANG RAPET 8.I WAYAN MERTA 9.I WAYAN REGEG 10.I WAYAN RETA 11.I WAYAN RIASA 12.I KADEK CATRA 13.I NENGAH SUASTIKA 14.I WAYAN WINARTA 15.I NENGAH DARTA 16.I NENGAH SUARSA 17.I WAYAN KETIS 18.I KETUT MURTI 19.I KOMANG KARTIKA 20.I NENGAH LANUS 21.I NYOMAN DARTA 22.I WAYAN PUTU DARSANA 23.I KOMANG ARIANA 24.I NENGAH SUARTIKA 25.I WAYAN SUASTIKA 26.I NENGAH MUSTIKA 27.I KADEK ADIANA 28.I WAYAN DIARSA 29.I KETUT WINARTA 30.NI NENGAH NARTI 31.I KOMANG SUNARTA 32.I WAYAN MERTAYASA 33.I NENGAH CENIK 34.I WAYAN MERTI 35.I KOMANG DARNA 36.I WAYAN DARMA 37.I NENGAH SARKA 38.I WAYAN SUARTIKA 39.I KOMANG MUSTIKA 40.I KETUT SUDIARTA 41.I KETUT NARTA 42.I WAYAN NIRTI 43.I WAYAN LANUS 44.I NYOMAN SUARTIKA 45.I KETUT MURSI 46.I KETUT WERSA 47.I KADEK WIDIARTA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 207/Pdt.G/2024/PN Amp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan tanah sengketa sebagaimana yang tercantum pada pengajuan Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) dengan Nomor Induk Sementara (NIS) yaitu masing-masing NIS No. 1238 L: 100.000 m2, No.1239 L: 100.000 m2, No.1240 L: 100.000 m2, No.1241 L: 100.000 m2, No.1242 L: 100.000 M2, No.1243 L: 100.000 m2 dan No. 1244 L: 5.900 m2 sehingga jumlah luas keseluruhan menjadi seluas: 605.900 m2 dengan batas-batasnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Utara : Tanah pelaba Pura Desa Pakraman Telunwayah. Timur : Desa Adat Gegelang. Selatan : Desa Adat Besan. Barat : Tanah milik I Wayan Gede Sudana, Tanah milik I Nengah Nirya, Tanah milik I Wayan Nurti dan Tana milik I Wayan Narta. 3. Menyatakan hukum penguasaan para Tergugat atas tanah sengketa sebagaimana tercantum pada Nomor Induk Sementara (NIS) yaitu masing-masing NIS No. 1238 L: 100.000 m2, No.1239 L: 100.000 m2, No.1240 L: 100.000 m2, No.1241 L: 100.000 m2, No.1242 L: 100.000 M2, No.1243 L: 100.000 m2 dan No. 1244 L: 5.900 m2 sehingga jumlah luas keseluruhan menjadi seluas: 605.900 m2, dari sejak tahun 2018 adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa sebagaimana tercantum pada Nomor Induk Sementara (NIS) yaitu masing-masing NIS No. 1238 L: 100.000 m2, No.1239 L: 100.000 m2, No.1240 L: 100.000 m2, No.1241 L: 100.000 m2, No.1242 L: 100.000 M2, No.1243 L: 100.000 m2 dan No. 1244 L: 5.900 m2 sehingga keseluruhan menjadi seluas: 605.900 m2, secara lasia dan aman tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, bila perlu dengan menggunakan aparat Negara. 5. Menghukum Turut Tergugat untuk memproses permohonan PTSL dari pihak Desa Adat Telunwayah dengan menerbitkan sertifikat hak milik tanah pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Telunwayah dari Nomor Induk Sementara (NIS) yaitu masing-masing NIS No. 1238 L: 100.000 m2, No.1239 L: 100.000 m2, No.1240 L: 100.000 m2, No.1241 L: 100.000 m2, No.1242 L: 100.000 M2, No.1243 L: 100.000 m2 dan No. 1244 L: 5.900 m2 yang tercatat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem menjadi Sertifikat Hak Milik pelaba Pura Puseh Desa Pakraman Telunwayah. 6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit vorbaar bij vooorrad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi. 7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) atas tanah sengketa. 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u ; Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |