Dakwaan |
- Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era bersama terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi dan terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon pada hari Minggu tanggal 18 bulan Februari tahun 2024 pukul 23.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di kos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon, Jalan Suropati Amlapura, Lingkungan Karangsongkong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 00.20 wita dilakukan penggrebekan oleh tim opsnal Polres Karangasem di salah satu kamar rumah kos di Jalan Suropati Amlapura, Lingkungan Karangsongkong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Dalam penggrebekan tersebut, terdapat terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era sedang duduk dilantai bersandar tembok dekat pintu kamar dan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi sedang duduk di atas Kasur tanpa dipan serta ditemukan alat hisap Bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga berisi tabung kaca yang dalamnya terdapat shabu sisa pakai dengan berat netto ±0,003 gram dengan posisi bong berdiri berada dilantai keramik berada ditengah tengah dengan jarak ±40 cm antara terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era dan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi. Setelah diamankan diketahui kamar kos tersebut merupakan tempat tinggal terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon dan pada saat tim kepolisian akan meninggalkan lokasi, terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon datang ke kos terebut kemudian turut diamankan oleh pihak kepolisian.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat pengrebekan dan penangkapan, dilakukan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca yang masih berisi sisa narkotika jenis shabu berat brutto 1,67 Gram 1 (satu) buah korek api 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo wama gold milik terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi, 1 (satu) buah alat hisap shabu/ bong, 1 (satu) buah tabung kaca, 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodidikasi, 1 (satu) buah sumbu korek api, 1 (satu) buah bungkus rokok merek country warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip bening. 1 (satu) buah tutup botol wama hiju yang sudah di modifikasi, 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (satu) buah pelastik yang berisi beberapa cotton bud,1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah pelastik klip bening, 1 (satu) unit telepon genggam merek realmi warna hijau tosca milik terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah alat hisap sahbu / bong, 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk peluru,1 (satu) unit Hp merek Oppo wama hitam milik terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon.------------------------------------------------------------------
- Sebelumnya, pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.00 wita, terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era mengajak terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi untuk iuran membeli narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp setelah itu terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi setuju atas ajakan tersebut dan kemudian juga mengajak terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon. Setelah itu terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era memesan narkotika jenis sabu kepada saksi I Komang Ari Handika kemudian setelah mendapat shabu terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era pergi ke indomaret subagan dan bertemu dengan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi selanjutnya mereka pergi bersama sama menuju tempat kos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon dengan membawa sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa narkotika jenis shabu yang terdapat dalam alat hisap Bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga berisi tabung kaca yang dalamnya terdapat shabu sisa pakai tersebut merupakan milik terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era dan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi dengan cara membeli kepada saksi I Komang Ari Handika sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paketnya yang kemudian dibawa ke tempat kos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon untuk dikonsumsi bersama sama.--------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine para terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 272/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------
- 1765/2024/NF : berupa 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat bruto ±1,668 (satu koma enam lima delapan) gram, padatan warna putih dengan berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram.-----------------------
- 1766/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Nengah Hera Suprima alias Era.-
- 1767/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Gusti putu Yudhi alias Wahudi.-
- 1768/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n Erfan Achmaddi alias Klepon.------
Sisa barang bukti Nomor :--------------------------------------------------------------------------------------
-
- 1765/2024/NF : berupa 1 (satu) buah pipa kaca dengan berat netto ±1,665 (satu koma enam lima delapan) gram.-------------------------------------------------------------------
- 1766/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Nengah Hera Suprima alias Era telah habis untuk pemeriksaan.---------------------------------------------------------------------
- 1767/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Gusti putu Yudhi alias Wahudi telah habis untuk pemeriksaan.---------------------------------------------------------------------
- 1768/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n Erfan Achmaddi alias Klepon telah habis untuk pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;----------------------------------------
-
- 1765/2024/NF -1768/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu (Metamfetamina).-------------
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era bersama terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi dan terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon pada hari Minggu tanggal 18 bulan Februari tahun 2024 pukul 23.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di kos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon, Jalan Suropati Amlapura, Lingkungan Karangsongkong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.Perbuatan para terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 00.20 wita dilakukan penggrebekan oleh tim opsnal Polres Karangasem di salah satu kamar rumah kos di Jalan Suropati Amlapura, Lingkungan Karangsongkong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Dalam penggrebekan tersebut, terdapat terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era sedang duduk dilantai bersandar tembok dekat pintu kamar dan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi sedang duduk di atas Kasur tanpa dipan serta ditemukan alat hisap Bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga berisi tabung kaca yang dalamnya terdapat shabu sisa pakai dengan berat netto ±0,003 gram dengan posisi bong berdiri berada dilantai keramik berada ditengah tengah dengan jarak ±40 cm antara terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era dan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi. Setelah diamankan diketahui kamar kos tersebut merupakan tempat tinggal terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon dan pada saat tim kepolisian akan meninggalkan lokasi, terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon datang ke kos terebut kemudian turut diamankan oleh pihak kepolisian.----------------------------------------------------------------------------
- Sebelumnya, pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.00 wita, terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era mengajak terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp setelah itu terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi setuju atas ajakan tersebut dan kemudian mengajak terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp. Setelah itu terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era memesan narkotika jenis sabu kepada saksi I Komang Ari Handika kemudian setelah mendapat shabu terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era pergi ke indomaret subagan dan bertemu dengan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi selanjutnya mereka pergi bersama sama menuju tempat kos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon dengan membawa sabu untuk dikonsumsi bersama sama.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya ditempat kos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon, terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era mengeluarkan 1 (satu) paket shabu dan 1 (satu) buah Alat hisap bong yang terbuat dari botol cap kaki tiga. Selanjutnya terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era memasukan shabu kedalam tabung kaca dan membakar shabu tersebut dan selanjutnya dihisab dengan alat hisap bong sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi menghisab shabu sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon menghisab shabu sebanyak 2 (dua) kali. Setelah dua kali putaran menghisab shabu tersebut, terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon pergi bekerja di arena sabung yang berlokasi di Karang Sokong sedangkan terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era dan terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi tetap dikos terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon yang mana tidak lama kemudian kamar kos tersebut digrebek oleh tim Kepolisian Polres Karangasem.-------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti dan urine para terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 272/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------
- 1765/2024/NF : berupa 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat bruto ±1,668 (satu koma enam lima delapan) gram, padatan warna putih dengan berat netto ±0,003 (nol koma nol tiga) gram.-----------------------
- 1766/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Nengah Hera Suprima alias Era.-
- 1767/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Gusti putu Yudhi alias Wahudi.-
- 1768/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n Erfan Achmaddi alias Klepon.------
Sisa barang bukti Nomor :--------------------------------------------------------------------------------------
-
- 1765/2024/NF : berupa 1 (satu) buah pipa kaca dengan berat netto ±1,665 (satu koma enam lima delapan) gram.-------------------------------------------------------------------
- 1766/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Nengah Hera Suprima alias Era telah habis untuk pemeriksaan.---------------------------------------------------------------------
- 1767/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n I Gusti putu Yudhi alias Wahudi telah habis untuk pemeriksaan.---------------------------------------------------------------------
- 1768/2024/NF : berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml milik terdakwa a.n Erfan Achmaddi alias Klepon telah habis untuk pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------
Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;----------------------------------------
-
- 1765/2024/NF -1768/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------
- Bahwa terhadap para terdakwa telah dilakukan Asesmen terpadu yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu provinsi Bali pada tanggal 30 April 2024 dengan hasil rekomendasi Asesmen terpadu yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Selaku Ketua Tim Aasesmen Terpadu Tingkat Provinsi, Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK, MH dengan hasil sebagai berikut :
- Hasil rekomendasi asesmen terpadu dengan nomor : R/073/IV/KA/PB/2024 atas terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Pecandu Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori berat serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Medis Rawat Inap selama 3 bulan dan Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Hasil rekomendasi asesmen terpadu nomor : R/075/IV/KA/PB/2024 atas nama terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Hasil rekomendasi asesmen terpadu nomor : R/076/IV/KA/PB/2024 atas nama terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Inap selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I Nengah Hera Suprima alias Era telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2023, terdakwa I Gusti putu Yudhi alias Wahudi telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 sebelum covid dan terdakwa Erfan Achmaddi alias Klepon telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2023.-------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------- |