Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I GEDE WARNESTH SUYASA PUTRA
2.NI KOMANG LESTARI APRILIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE WARNESTH SUYASA PUTRA
2NI KOMANG LESTARI APRILIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI GEDE WARNESTH SUYASA PUTRA
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI KOMANG LESTARI APRILIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------------------
  2. Menyatakan telah benar terjadi perkawinan antara I GEDE WARNESTH SUYASA PUTRA dengan NI KOMANG LESTARI APRILIANI dan telah sah menjadi pasangan suami/istri pada tanggal 11 Januari 2024 menurut agama Hindu di Br. Dinas Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem sesuai dengan Surat Keterangan Nikah Nomor 49/VIII/2025 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk diterbitkan/dicatat atas Akta Perkawinan Para Pemohon pada register yang bersedia untuk itu; --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon; ---------------

atau

Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak