Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Amp I NYOMAN SUARTHA ADI PUTRA, S.H. I NYOMAN GENTUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/49/X/RES.1.6./2024/Sek Rdg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I NYOMAN SUARTHA ADI PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN GENTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analisa Yuridis

Berdasarkan fakta-fakta dari Analisa kasus dan berdasarkan petunjuk yang ada selanjutnya kasus tersebut dianalisa secara yuridis sesuai dengan pasal yang dipersangkakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 352 Ayat (1) KUHP : Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaan.

Unsur Pasal 352 Ayat (1) KUHP.

  1. Barang siapa :

Sebagi subyek hukum dalam perkara ini adalah I NYOMAN GENTUR Lahir pada tanggal 31 Desember 1956 di Pesaban, Umur 68 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Hindu, Pekerjaan wiraswasta, Kewarganegaraan WNI, Sekolah SD ( berijasah), Alamat Br. Dinas Menanga Kangin, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

2.  Dengan sengaja :

- menurut KBBI . Yang di artikan sengaja adalah :

dimaksudkan (direncanakan); memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan  contoh: 'sering kita membuat kesalahan tidak sengaja -- ia sering datang dari jauh untuk menemuimu'

- Maka oleh sebab itu kata dengan sengaja  dapat diartikan bahwa pelaku dengan sadar dan mengetahui tindakanannya

Fakta : bahwa tersangka  masih dapat mengingat dan menyadari bahwa tindakan sengaja untuk mencakar wajah korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan.

  1. Melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaan:

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I NYOMAN GENTUR, menyebabkan korban mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka lecet pada kelopak mata bawah kanan, luka memar pada lengan kanan atas, serta dengan adanya luka-luka yang korban alami korban merasa pusing di kepala dan nyeri pada pipi dan pada korban diberikan obat pereda rasa nyeri oleh dokter Puskesmas Rendang berupa tablet Parasetamol tiga kali satu tablet sehari.

 

 

 

 

Kemudian korban dipulangkan setelah dilakukanobservasi selama tiga puluh menit dan tidak ada tanda-tanda gangguan lain dan tidak sampai dilakukan perawatan opname. Selanjutnya korban ingin beristirahat di rumah dan setelah dirumah korban bisa melaksanakan aktifitas seperti menyapu di halaman rumah.

Kemudian berdasarkan hasil visum Et revertum nomor : 400.7.22.1/685.1/PuskRdg/2024 tanggal 25 Juni 2024 menjelaskan bahwa : ditemukan ada luka lecet dan luka memar diduga akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian.

Pihak Dipublikasikan Ya