Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Amp Olyvia Ananditha PS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Olyvia Ananditha PS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama “ CALLULA YUMNA HASIHOLAN HUTAGALUNG“ menjadi nama “CALLULA YUMNA HASIHOLAN “ ; 
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kangasem  di Amlapura untuk mencatat tentang Penggantian nama anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon No: 5215-LT-07102022-0005, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak