Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA Alias EKA pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah gang dipinggir Jalan Raya Candidasa yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
------Bahwa bermula pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024 sekitar Pukul. 17.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kamar kost di daerah Kuta Selatan, Badung dan pada saat itu Terdakwa sedang tidur-tiduran di kasur dengan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU (dalam berkas terpisah), lalu Terdakwa melihat saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sedang bermain Handphone (telepon genggam) yang kemungkinan melakukan percakapan/obrolan dengan seseorang via chat whatsapp karena Terdakwa mendengar suara ketikan keyboard Handphone (Telepon genggam) dari saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU, kemudian saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU memanggil Terdakwa dengan mengatakan “KA IKUT YUK” dan Terdakwa bertanya “KEMANA?” lalu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menjawab “KE KLUNGKUNG NGAMBIL BAHAN“ dan Terdakwa paham “BAHAN“ yang dimaksud adalah SHABU karena Terdakwa sudah sering mengkonsumsi shabu bersama dengan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU di dalam kamar kost tersebut. Awalnya Terdakwa menolak, namun saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mengatakan “AH IKUT SAJA NANTI SAYA KASI BAHAN SEDIKIT” dan Terdakwa mengiyakan ajakan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU. Setelah itu Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU bersiap berangkat.-------------------------------------------------------------------------
-------Tepat Sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa bersama saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berangkat dari kost di daerah Kuta Selatan, Badung dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dengan posisi mereka saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sedangkan Terdakwa dalam posisi di bonceng. Di perjalanan, Terdakwa diberitahu oleh saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU jika orang yang menyuruh mengambil paket shabu akan memberikan mereka upah uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mengatakan jika upah uang tersebut akan di bagi dua, Terdakwa akan mendapat Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mendapat Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------
-------Setibanya di Wilayah Kab. Klungkung di dekat sebuah Pura, Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berhenti sejenak, dan Terdakwa melihat saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berkomunikasi dengan seseorang via chat/obrolan whatsapp yang Terdakwa ketahui adalah ANDRI (DPO), lalu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mengatakan kepada Terdakwa bahwa “KITA DISURUH MENUNGGU SETENGAH JAM”, lalu sekitar pukul 18.30 WITA, saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menerima chat/obrolan via whatsapp kembali dari ANDRI (DPO) dan menunjukkan kepada Terdakwa bahwa ANDRI (DPO) mengirim lokasi google maps dan foto lokasi tempat saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dan Terdakwa mengambil paket shabu tersebut, setelah itu Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU melanjutkan perjalanan dan di tengah perjalanan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sambil mengendarai sepeda motor, melakukan chatting/obrolan via whatsapp kembali dengan ANDRI (DPO) serta mengambil foto ampere bensin sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU yang sudah mau habis dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU meminta uang untuk membeli bensin, dan ANDRI (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) via DANA. Setelah uang tersebut masuk di DANA milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU, selanjutnya Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berhenti di sebuah minimarket (Alfamart) di daerah Klungkung, dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menyuruh Terdakwa untuk menarik uang tersebut, Terdakwa pun menarik uang tersebut di mini market tersebut, setelah uang tersebut Terdakwa tarik dan selanjutnya Terdakwa simpan di sakunya, Lalu Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU melanjutkan perjalanan untuk mencari POM bensin terdekat, setibanya di POM bensin Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mengisi BBM sepeda motor seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang kembaliannya Terdakwa simpan di sakunya, kemudian Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa memegang Handphone (telepon genggam) milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sambil membuka aplikasi Google Maps untuk mengikuti share lock (tujuan) tempat mengambil paket shabu tersebut, sedangkan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU yang mengendarai sepeda motor. Dengan mengikuti petunjuk google Maps yang dikirimkan oleh ANDRI (DPO), Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU tiba di wilayah Candidasa Kab Karangasem. Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU di arahkan masuk ke dalam sebuah Gang, setibanya di ujung Gang di pinggir pantai, Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berhenti dan saat itu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menganggap salah jalan dan mengajak Terdakwa untuk mencari Gang lain guna menemukan paket shabu tersebut. Saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU memutar sepeda motornya sedangkan Terdakwa memegang Handphone (telepon genggam) milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU untuk melihat lokasi tujuan Google Maps tersebut. Di dalam perjalanan keluar Gang tersebut, Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dihentikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem yaitu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA.----------------------------------------------------
------Pada saat saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya melakukan monitoring wilayah di Banjar Dinas Nyuh Tebel, karena baru saja Satres Narkoba Polres Karangasem membentuk kampung tangguh bebas narkoba, kemudian pada saat saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem hendak meninggalkan Banjar Dinas Nyuh Tebel dan saat berada di jalan utama memasuki Jalan Raya Candidasa menuju arah Kota Amlapura, saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa lampu dan dalam kondisi trodol yang dikendarai oleh seorang laki-laki dalam kondisi berboncengan dan melintas cukup kencang dan saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta melihat seorang laki-laki yang berada dibelakang sedang memegang 1 (satu) buah Handphone. Selanjutnya melihat hal tersebut, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya mengikuti kedua orang tersebut yang pada saat itu masuk kedalam sebuah gang dipinggir Jalan Raya Candidasa yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem namun saat itu kedua orang tersebut hendak keluar untuk meninggalkan gang tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian melihat kedua orang tersebut hendak pergi keluar dari gang tersebut, saat itu saksiI MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya langsung menghentikan kedua orang tersebut dan pada saat di introgasi seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor mengaku bernama saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU dan seorang laki-laki yang dibonceng oleh anak tersebut adalah Terdakwa I WAYAN EKA Alias EKA, kemudian salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem menanyakan apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU di dalam gang tersebut, namun Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU tidak ada yang menjawab, kemudian salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat Terdakwa sedang memegang 1 (satu) unit HP (Telepon genggam) merek OPPO yang berwarna biru tosca dan saat itu aplikasi Whatsapp yang ada di Handphone tersebut sedang terbuka sehingga saat itu salah satu anggota Satres Narkoba Polres Karangasem meminta ijin untuk melihat pesan Whatsapp tersebut karena terdapat gambar yang mencurigakan, setelah saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat isi percakapan yang ada di Whatsapp Handphone tersebut saat itu terdapat percakapan dengan seseorang yang nomor Whatsappnya tidak disimpan yang berisi percakapan berkaitan dengan petunjuk untuk mengambil paket shabu, selanjutnya saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya kembali menanyakan maksud dan tujuan dari Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU berada di gang tersebut, kemudian saat itu Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU mengaku bahwa maksud dan tujuan mereka berada didalam gang tersebut adalah untuk mengambil paket shabu, selanjutnya anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem menanyakan dimana paket shabu tersebut dan saat itu Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU menjawab bahwa paket shabu tersebut belum diambil karena menurut Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU lokasi pengambilan paket shabu tersebut bukan di gang tersebut sehingga Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU hendak pergi dari gang tersebut untuk mencari gang lainnya.--------------------------
------- Bahwa selanjutnya saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya kembali memperhatikan pesan Whatsapp yang ada di Handphone yang dipegang oleh Terdakwa, dan didalam percakapan tersebut terdapat lokasi dan foto lokasi tempat paket shabu tersebut disimpan, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya membawa Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU pergi ke lokasi tersebut berdasarkan petunjuk yang ada dipesan Whatsapp tersebut, kemudian setelah berada pada posisi sebagaimana petunjuk lokasi yang ada di pesan Whatsapp tersebut, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya meminta kepada Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU untuk mengambil paket shabu tersebut karena paket shabu tersebut berada di dinding tembok yang berada dipinggir laut dan dikhawatirkan paket shabu tersebut hanyut dibawa ombak.-------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa paket shabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik warna putih dan kemudian ditindih dengan batu dan disimpan didinding tembok yang berada di pinggir laut, selanjutnya setelah Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU berhasil mengambil paket shabu tersebut, saat itu saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU memasukan paket shabu tersebut kedalam kantong 1 (satu) buah jaket warna hitam merek Eiger, setelah itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya membawa Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU ketempat terang dan aman, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu saksi I KOMANG DIKSA saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana Terdakwa, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem membuka 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU dan didalam 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih tersebut terdapat lakban hitam selanjutnya didalam lakban hitam tersebut terdapat 2 (dua) buah tisu warna putih dan didalam tisu tersebut ditemukan 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal shabu, dan berdasarkan pengakuan dari Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG DIKSA saat itu Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU diminta oleh seseorang yang bernama ANDRI (DPO) untuk mengambil paket shabu tersebut dengan dijanjikan upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 08 November 2024 pukul 23.50 Wita telah dilakukan penimbangan dengan menggunakan Timbangan Digital Scale dengan identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa : ----------------------------------------------------------------------------
a. Paket 1 : 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto): 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (Netto) : 0,14 (nol koma empat belas) gram;
b. Paket 2 : 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto): 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (Netto) : 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram;
c. Paket 3 : 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto): 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (Netto) : 0,11 (nol koma nol sebelas) grama Alias Eka yang memegang 1 (satu) unit HP merek OPPO yang berwarna biru tosca untuk melihat arah Google Maps untuk mengambil paket shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terhadap barang bukti paket shabu tersebut diatas yang berhasil diamankan dari Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1621/NNF/2024 tanggal 09 November 2024 dengan hasil adalah benar mengandung sediaan Metamfetamia dan terdapat dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
-------Bahwa terhadap barang bukti berupa1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru tosca dengan nomor simcard 087883608519 milik anak telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. LAB : 1622/FKF/2024 tanggal 11 November 2024 dengan Kesimpulan bahwa pada pemeriksaan handphone merek OPPO CPH2251 warna biru tosca IMEI1 : 862967051975651 dan IMEI2 : 862967051975644, Simcard Smartfren dengan ICCID : 89620903602061466009 milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU ditemukan informasi yang berkaitan dengan percakapan dari aplikasi Whatsapp yang telah dihapus pada tanggal 01 November 2024 sampai dengan 08 November 2024 antara saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dengan Turtle dengan nomor simcard 085655951988 berupa chats sebanyak 1 percakapan chat.------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
ATAU
Kedua
-------Bahwa Terdakwa I WAYAN EKA Alias EKA pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah gang dipinggir Jalan Raya Candidasa yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
------Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024 sekitar Pukul. 17.00 WITA, Terdakwa sedang berbaring di kamar kost Terdakwa di daerah Kuta Selatan, Badung dengan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU (dalam berkas terpisah), lalu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU, memanggil Terdakwa dengan mengatakan “KA IKUT YUK” dan Terdakwa bertanya “KEMANA?” lalu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menjawab “KE KLUNGKUNG NGAMBIL BAHAN“ dan Terdakwa paham “BAHAN“ yang dimaksud adalah SHABU karena Terdakwa sudah sering mengkonsumsi shabu bersama dengan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU di dalam kamar kost tersebut. Setelah itu Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU bersiap berangkat menuju lokasi.---------
-------Sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa bersama saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berangkat dari kost di daerah Kuta Selatan, Badung dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam dengan Nopol DK 2099 FAM milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dengan posisi mereka saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sedangkan Terdakwa dalam posisi di bonceng.----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Setibanya di Wilayah Kab. Klungkung di dekat sebuah Pura, Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berhenti sejenak, dan Terdakwa melihat saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berkomunikasi dengan seseorang via chat/obrolan whatsapp yang Terdakwa ketahui adalah ANDRI (DPO), lalu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mengatakan kepada Terdakwa bahwa “KITA DISURUH MENUNGGU SETENGAH JAM”, lalu sekitar pukul 18.30 WITA, saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menerima chat/obrolan via whatsapp kembali dari ANDRI (DPO) dan menunjukkan kepada Terdakwa bahwa ANDRI (DPO) mengirim lokasi google maps dan foto lokasi tempat saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dan Terdakwa mengambil paket shabu tersebut.----------------------------------
------setelah itu Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU melanjutkan perjalanan, di tengah perjalanan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sambil mengendarai sepeda motor sambil melakukan chatting/obrolan via whatsapp kembali dengan ANDRI (DPO) serta mengambil foto ampere bensin sepeda motor yang dikendarai oleh saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dengan Terdakwa yang sudah mau habis dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU meminta uang untuk membeli bensin, dan ANDRI (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) via DANA. Setelahnya uang tersebut masuk di DANA milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU.---------------------------------------------------
-------Selanjutnya Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berhenti di sebuah minimarket (Alfamart) di daerah Klungkung, dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menyuruh Terdakwa untuk menarik uang yang dikirimkan oleh ANDRI (DPO), Terdakwa pun menarik uang tersebut di mini market tersebut, setelah uang tersebut Terdakwa tarik selanjutnya Terdakwa simpan di sakunya, Lalu Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU melanjutkan perjalanan untuk mencari POM bensin terdekat, setibanya di POM bensin Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU mengisi BBM sepeda motor seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan uang kembaliannya sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di sakunya, kemudian Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa memegang Handphone (telepon genggam) milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU sambil membuka aplikasi Google Maps untuk mengikuti share lock (tujuan) tempat mengambil paket shabu tersebut, sedangkan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU yang mengendarai sepeda motor.---------------------------------------------------------------------
--------Mengikuti petunjuk google Maps yang dikirimkan oleh ANDRI (DPO), Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU tiba di wilayah Candidasa, Kab Karangasem. Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU di arahkan masuk ke dalam sebuah Gang, setibanya di ujung Gang di pinggir pantai, Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU berhenti dan saat itu saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU menganggap salah jalan dan mengajak Terdakwa untuk mencari Gang lain guna menemukan paket shabu tersebut. Saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU memutar sepeda motornya sedangkan Terdakwa memegang Handphone (telepon genggam) milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU untuk melihat lokasi tujuan Google Maps tersebut. Di dalam perjalanan keluar Gang tersebut, Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dihentikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem.--------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada saat saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya melakukan monitoring wilayah di Banjar Dinas Nyuh Tebel, karena baru saja Satres Narkoba Polres Karangasem membentuk kampung tangguh bebas narkoba, kemudian pada saat saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem hendak meninggalkan Banjar Dinas Nyuh Tebel dan saat berada di jalan utama memasuki Jalan Raya Candidasa menuju arah Kota Amlapura, saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa lampu dan dalam kondisi trodol yang dikendarai oleh seorang laki-laki dalam kondisi berboncengan dan melintas cukup kencang dan saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA melihat seorang laki-laki yang berada dibelakang sedang memegang 1 (satu) buah Handphone. Selanjutnya melihat hal tersebut, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya mengikuti kedua orang tersebut yang pada saat itu masuk kedalam sebuah gang dipinggir Jalan Raya Candidasa yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem namun saat itu kedua orang tersebut hendak keluar untuk meninggalkan gang tersebut.-----------
-------Bahwa kemudian melihat Terdakwa dan saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU tersebut hendak pergi keluar dari gang tersebut, saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya langsung menghentikan kedua orang tersebut, kemudian salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem menanyakan apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU di dalam gang tersebut, namun Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU tidak ada yang menjawab, kemudian salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat Terdakwa sedang memegang 1 (satu) unit HP (Telepon genggam) merek OPPO yang berwarna biru tosca dan saat itu aplikasi Whatsapp yang ada di Handphone tersebut sedang terbuka sehingga saat itu salah satu anggota Satres Narkoba Polres Karangasem meminta ijin untuk melihat pesan Whatsapp tersebut karena terdapat gambar yang mencurigakan, setelah saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem melihat isi percakapan yang ada di Whatsapp Handphone tersebut saat itu terdapat percakapan dengan seseorang yang nomor Whatsappnya tidak disimpan yang berisi percakapan berkaitan dengan petunjuk untuk mengambil paket shabu, selanjutnya saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya kembali menanyakan maksud dan tujuan dari Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU berada di gang tersebut, kemudian saat itu Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU mengaku bahwa maksud dan tujuan mereka berada didalam gang tersebut adalah untuk mengambil paket shabu, selanjutnya anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem menanyakan dimana paket shabu tersebut dan saat itu Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU menjawab bahwa paket shabu tersebut belum diambil karena menurut Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU lokasi pengambilan paket shabu tersebut bukan di gang tersebut sehingga Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU hendak pergi dari gang tersebut untuk mencari gang lainnya.------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya kembali memperhatikan pesan Whatsapp yang ada di Handphone yang dipegang oleh Terdakwa, dan didalam percakapan tersebut terdapat lokasi dan foto lokasi tempat paket shabu tersebut disimpan, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya membawa Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU pergi ke lokasi tersebut berdasarkan petunjuk yang ada dipesan Whatsapp tersebut, kemudian setelah berada pada posisi sebagaimana petunjuk lokasi yang ada di pesan Whatsapp tersebut, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya meminta kepada Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU untuk mengambil paket shabu tersebut karena paket shabu tersebut berada di dinding tembok yang berada dipinggir laut dan dikhawatirkan paket shabu tersebut hanyut dibawa ombak.-------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa paket shabu tersebut disimpan didalam bungkusan plastik warna putih dan kemudian ditindih dengan batu dan disimpan didinding tembok yang berada di pinggir laut, selanjutnya setelah Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU berhasil mengambil paket shabu tersebut, saat itu saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU memasukan paket shabu tersebut kedalam kantong 1 (satu) buah jaket warna hitam merek Eiger, setelah itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem lainnya membawa Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU ketempat terang dan aman, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu saksi I KOMANG DIKSA saat itu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dalam saku celana Terdakwa, kemudian saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA dan saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA beserta anggota tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karangasem membuka 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU dan didalam 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih tersebut terdapat lakban hitam selanjutnya didalam lakban hitam tersebut terdapat 2 (dua) buah tisu warna putih dan didalam tisu tersebut ditemukan 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal shabu, dan berdasarkan pengakuan dari Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG DIKSA saat itu Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU diminta oleh seseorang yang bernama ANDRI (DPO) untuk mengambil paket shabu tersebut dengan dijanjikan upah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti tanggal 08 November 2024 pukul 23.50 Wita telah dilakukan penimbangan dengan menggunakan Timbangan Digital Scale dengan identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa : ----------------------------------------------------------------------------
d. Paket 1 : 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto): 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih (Netto) : 0,14 (nol koma empat belas) gram;
e. Paket 2 : 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto): 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (Netto) : 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram;
f. Paket 3 : 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor (Brutto): 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (Netto) : 0,11 (nol koma nol sebelas) grama Alias Eka yang memegang 1 (satu) unit HP merek OPPO yang berwarna biru tosca untuk melihat arah Google Maps untuk mengambil paket shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terhadap barang bukti paket shabu tersebut diatas yang berhasil diamankan dari Terdakwa dan saksi anak I KADEK BAYU BINAROH Alias BAYU tersebut, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 1621/NNF/2024 tanggal 09 November 2024 dengan hasil adalah benar mengandung sediaan Metamfetamia dan terdapat dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
-------Bahwa terhadap barang bukti berupa1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru tosca dengan nomor simcard 087883608519 milik anak telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. LAB : 1622/FKF/2024 tanggal 11 November 2024 dengan Kesimpulan bahwa pada pemeriksaan handphone merek OPPO CPH2251 warna biru tosca IMEI1 : 862967051975651 dan IMEI2 : 862967051975644, SImcard Smartfren dengan ICCID : 89620903602061466009 milik saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU ditemukan informasi yang berkaitan dengan percakapan dari aplikasi Whatsapp yang telah dihapus pada tanggal 01 November 2024 sampai dengan 08 November 2024 antara saksi anak I KOMANG BAYU BINAROH Alias BAYU dengan Turtle dengan nomor simcard 085655951988 berupa chats sebanyak 1 percakapan chat.------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
|