Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-LH/2024/PN Amp Ariz Rizky Ramadhon, S.H. I GEDE CIDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1762/N.1.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariz Rizky Ramadhon, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE CIDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I GEDE CIDRA pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Bukit Paon, Desa Buana Giri, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa terdakwa menyewa lahan milik saksi I KOMANG JULIAWAN seluas kurang lebih 20 (dua puluh) are yang berlokasi di Banjar Dinas Bukit Paon, Desa Buana Giri, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem dan tujuan terdakwa menyewa lahan tersebut untuk melakukan usaha penambangan pasir dan batu. Kemudian kegiatan penambangan tersebut mulai beroperasi sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 6 Maret 2024.
      • Bahwa kegiatan usaha pertambangan milik terdakwa dilakukan dengan cara menggali lahan yang ada di lokasi di Banjar Dinas Bukit Paon, Desa Buana Giri, Kec. Bebandem, Kab. Karangasem yang luas lahannya kurang lebih 20 (dua puluh) are dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator untuk mencari material batu dan pasir, kemudian truck pembeli pasir yang datang kelokasi tersebut diarahkan untuk berada dibawah 1 (satu) unit Ayakan Pasir (Gabres) dan material hasil galian tersebut dinaikan ke 1 (satu) Unit Ayakan Pasir (Gabres) dengan mengggunakan alat berat sehingga pasir hasil galian tersebut langsung masuk ke bak truck dan batunya jatuh disamping ayakan. Untuk batu yang jatuh disamping ayakan pasir tersebut dikumpulkan oleh tenaga manual (pengosek-pengosek) dan jika ada truck pembeli batu kali datang kelokasi  langsung  dinaikan  ke atas  bak  truck  pembeli  oleh tenaga manual yang dibawa langsung oleh pembeli. Serta setelah bak truck pembeli pasir dan atau batu kali tersebut terisi kemudian sopir truck melakukan pembayaran dengan Saksi NI LUH BUDIASIH selaku Kasir dilokasi penambangan.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Sekira pukul 11.30 wita bertempat di Lokasi lahan di Banjar Dinas Bukit Paon Desa Buana Giri Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem Team Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan usaha penambangan pasir dan batu sedang beroperasi yaitu menggali lahan yang ada dilokasi dengan menggunakan alat berat (excavator). Di lokasi tersebut team juga menemukan 1 unit ayakan pasir, 1 buah buku catatan penjualan dan bollpoint, 2 (dua) buah jirigen warna biru yang berisi BBM jenis solar, 1 (satu) buah selang warna coklat panjang sekitar ± 1,5 m (satu setengah meter) dan uang tunai hasil penjualan material pasir dan batu tanggal 6 Maret 2024 sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya team melakukan introgasi terhadap orang-orang yang ada di lokasi kegiatan penambangan tersebut antara lain Saksi NI LUH BUDIASIH selaku kasir dan Saksi I MADE DARMAYASA selaku Operator alat berat (excavator). Bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu dilakukan dengan cara menggali lahan yang ada di lokasi dengan mengunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Kobelco warna hijau tosca, kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa pasir cor, pasir super dan batu kali dijual kepada konsumen/pembeli yang datang ke lokasi dengan harga pasir super cor Rp 630.000,- per truk untuk luar daerah, pasir super cor Rp 580.000,-/ per truk untuk local, pasir cor Rp 430.000,-/ per truk untuk local dan batu kali Rp 800.000,-/ per truk. Bahwa pemilik kegiatan usaha pertambangan di lokasi tersebut bernama terdakwa I GEDE CIDRA yang pada saat itu ada dilokasi dan saat itu terdakwa  tidak dapat menunjukan izin usaha penambangan kepada Team Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, serta yang terdakwa menerangkan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tidak dilengkapi Perizinan dibidang pertambangan selanjutnya Team Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pelaporan guna proses hukum lebih lanjut.
      • Bahwa dalam melakukan usaha penambangan tersebut, Terdakwa belum memiliki izin usaha penambangan dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu: IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya