Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.Sus/2024/PN Amp | Ardi Putra Dewa Agung, S.H | DENI M.SLAMET ALIAS JUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 513/N.1.14/Enz.2/03/2024 KEPALA KEJAKSAAN NEGER | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu Bahwa Terdakwa Deni M. Slamet Alias Jul (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pertigaan Jalan Segara tepatnya di depan Toko Tri Putra Desa Padangbai Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra yang sebelumnya telah mendapat informasi di seputaran Pelabuhan Padangbai sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu sekira pukul 14.30 Wita melihat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan No. Pol. DK 2443 AAJ membonceng Saksi Muhammad Taufik Alias Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarah ke parkiran mobil, karena mencurigakan kemudian mengikutinya sampai di depan Toko Tri Putra lalu menghentikan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I Made Nesa selaku Kepala Dusun Segara. Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak korek api kayu bekas yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 5 (lima) buah pipet plastik berwarna merah yang sudah di potong-potong dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing:
Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan kemudian disisihkan guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2024. Hasil pengujian diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 104/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa narkoba forensik yang telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 651/2024/NF s/d 655/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada Saksi Muhammad Taufik Alias Taufik dan Saksi Aprial Ikbal Alias Ikbal yang sebelumnya sudah di pesan melalui terdakwa dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 4 (empat) paket lainnya sesuai arahan Flow (DPO) akan terdakwa bawa ke tempat tinggal terdakwa di daerah Sesetan, Kota Denpasar dengan upah dijanjikan uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun baru diberikan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Flow (DPO). Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa Deni M. Slamet Alias Jul (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pertigaan Jalan Segara tepatnya di depan Toko Tri Putra Desa Padangbai Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Karangasem diantaranya Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra yang sebelumnya telah mendapat informasi di seputaran Pelabuhan Padangbai sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu sekira pukul 14.30 Wita melihat terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan No. Pol. DK 2443 AAJ membonceng Saksi Muhammad Taufik Alias Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengarah ke parkiran mobil, karena mencurigakan kemudian mengikutinya sampai di depan Toko Tri Putra lalu menghentikan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I Made Nesa selaku Kepala Dusun Segara. Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak korek api kayu bekas yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 5 (lima) buah pipet plastik berwarna merah yang sudah di potong-potong dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing:
Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan kemudian disisihkan guna dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Bali untuk dilakukan pengujian sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2024. Hasil pengujian diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 104/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., masing-masing selaku pemeriksa narkoba forensik yang telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 651/2024/NF s/d 655/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada Saksi Muhammad Taufik Alias Taufik dan Saksi Aprial Ikbal Alias Ikbal yang sebelumnya sudah di pesan melalui terdakwa dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 4 (empat) paket lainnya sesuai arahan Flow (DPO) akan terdakwa bawa ke tempat tinggal terdakwa di daerah Sesetan, Kota Denpasar dengan upah dijanjikan uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun baru diberikan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Flow (DPO). Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |