Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Gusti Ayu Bintang Puspasari, sebagaimana tercatat dalam akta kelahirannya tanggal 29 Oktober 2015, Nomor 5107-LU-27112015-0104, diganti /dirubah menjadi I Gusti Ayu Bintang Sri Lestari;
- Menyatakan bahwa perubahan/pergantian nama anak Para Pemohon bernama I Gusti Ayu Bintang Puspasari, menjadi I Gusti Ayu Bintang Sri Lestari adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan Penetapan Permohonan ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem agar perubahan/penggantian nama anak Para Pemohon dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;
|