Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Nyoman Widia
2.Ni Komang Yuliastini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat 53/PD-LAW/SPR/I/2025
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Widia
2Ni Komang Yuliastini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Nyoman Widia
2I Gede KusnawanNi Komang Yuliastini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;--------------------------
  2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama I NYOMAN ARYA WINATA jenis kelamin Laki-laki, lahir di Karangasem, tanggal 12 Maret 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LT-17072020-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor  Catatan  Sipil  Kabupaten  Karangasem tanggal  17 Juli 2020 menjadi I NYOMAN WIGUNA PUTRA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah menerima Salinan penetapan ini merubah nama I NYOMAN ARYA WINATA jenis kelamin Laki-laki, lahir di Karangasem, tanggal 12 Maret 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5107-LT-17072020-0014 yang dikeluarkan oleh Kantor  Catatan  Sipil  Kabupaten  Karangasem tanggal  17 Juli 2020 menjadi I NYOMAN WIGUNA PUTRA;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak