Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Ngurah Gede Suarjana
2.Pande Made Sri Juniartini
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ngurah Gede Suarjana
2Pande Made Sri Juniartini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kadek Ananta Husada Arsa, SHI Ngurah Gede Suarjana
2Kadek Ananta Husada Arsa, SHPande Made Sri Juniartini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No.5107-LT-16112015-0019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, tertanggal 16 November 2015 dari tertulis nama NGURAH AGUS ADI ADNYANA menjadi nama I NGURAH MADE AGUS ADI ADNYANA;
  3. Menyatakan bahwa perubahan nama Anak Para Pemohon bernama NGURAH AGUS ADI ADNYANA menjadi nama I NGURAH MADE AGUS ADI ADNYANA adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama Anak Para Pemohon Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama Anak Para Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Membebankan segala biaya permohonan kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak