Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I GEDE SUDIANTARA Als GELEMBAR, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Pemungutan Karcis Lapangan Voli Tovpeng di Banjar Dinas Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan penganiayaan.” yaitu terhadap saksi korban I NENGAH RAIYASA, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa sedang berdiri di sebelah utara pintu masuk pembayaran karcis, selanjutnya dari arah timur Terdakwa melihat Saksi korban I NENGAH RAIYASA menarik tali plastik yang membentang di loket pembayaran karcis, melihat kejadian tersebut Terdakwa langsung berkata “bli, ngudi besbes taline to (kakak, kenapa kamu rusak talinya)” dan di jawab oleh saksi korban I NENGAH RAIYASA “anak be sing baang nu mase masang tali dini (sudah saya larang, masih juga pasang tali disini)”. Terdakwa hanya diam, tidak menjawab kemudian langsung mengambil dan menarik tali yang telah di putuskan oleh saksi korban I NENGAH RAIYASA, namun tali tersebut mengenai kaki saksi korban I NENGAH RAIYASA. Saat itu saksi korban I NENGAH RAIYASA langsung mencekik leher Terdakwa dan berkata “ken-ken keneh cine (apa maksudmu)” kemudian Terdakwa mendorong tubuh Saksi korban I NENGAH RAIYASA ke arah selatan dan Saksi korban I NENGAH RAIYASA langsung mengarahkan pukulan ke pipi kiri Terdakwa kemudian Terdakwa menghindar ke belakang sehingga pukulan tangan Saksi korban I NENGAH RAIYASA mengenai sedikit pipi kiri Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa balas dengan memukul bibir saksi korban I NENGAH RAIYASA sehingga saksi korban I NENGAH RAIYASA sempoyongan ke arah selatan dan jatuh diatas tanah, selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban I NENGAH RAIYASA namun di lerai oleh saksi I GEDE MAHESA. Beberapa saat kemudian datang saksi I KETUT SUDARMAWAN Als JRO SUDAR yang menarik Terdakwa ke arah timur mejauhi saksi korban I NENGAH RAIYASA sedangkan Saksi korban I NENGAH RAIYASA langsung berdiri marah-marah dan dipegang oleh saksi I GEDE YUDA AGUSTIANA PUTRA Als OMDA selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa memukul bibir saksi korban I NENGAH RAIYASA saat posisi terdakwa berdiri menghadap selatan dan saksi korban I NENGAH RAIYASA berdiri menghadap utara dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan jarak yang cukup dekat kurang lebih 50 cm.
- Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi korban I NENGAH RAIYASA setelah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban I NENGAH RAIYASA, yaitu Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya karena luka terbuka pada bibir dalam bagian atas, 3(tiga) gigi depan bawah goyang dan 2 (dua) gigi depan atas juga goyang sehingga saksi korban merasa kesulitan untuk makan, karena pada saat mengunyah makanan bibir terasa sangat perih, dan kesulitan makan kurang lebih 10 (sepuluh) hari dan sampai sekarang 6 (enam) gigi depan saksi korban masih goyang sehingga sangat tidak nyaman melakukan aktivitas makan.
- Bahwa yang menyebabkan Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban I NENGAH RAIYASA karena Terdakwa merasa emosi terhadap Saksi korban I NENGAH RAIYASA, yang sebelumnya Saksi korban I NENGAH RAIYASA telah memutuskan tali pembatas yang berada di loket karcis, setalah itu Terdakwa menegur Saksi korban I NENGAH RAIYASA dan Saksi korban I NENGAH RAIYASA langsung mencekik leher Terdakwa dan memukul Terdakwa sehingga Terdakwa membalas pukulan Saksi korban I NENGAH RAIYASA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.3.1/533/Pusk/2024, tanggal 22 Agustus 2024, pukul 20.45 wita yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah Aisha Shabrina, S.Ked., Dokter jaga pada Puskesmas Kubu II telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban I NENGAH RAIYASA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
1. Pasien laki – laki, umur kurang lebih tiga puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, dan status gizi baik.
2. Kesadaran pasien baik dapat membuka mata secara spontan dengan pembicaraan yang baik serta mampu melakukan tindakan yang diinstruksikan.
3. Tampak luka terbuka berukuran 1 cm x 1 cm pada bibir bawah bagian dalam.
4. Terdapat dua gigi seri atas dan empat gigi seri bawah goyang
5. Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Derajat kualifikasi luka adalah luka derajat ringan yaitu tidak mengganggu aktivitas sehari – hari pasien. Umur luka diperkirakan sekitar beberapa menit yang lalu.
6. Setelah menjalani pemeriksaan pasien diberikan perawatan medis serta perawatan luka tanpa perlu tindakan operasi.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|