Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Banjar Dinas Bias Desa Ababi Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 338 Desa Ababi seluas 4130 M2 (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi);
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa; Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Banjar Dinas Bias Desa Ababi Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 338 Desa Ababi seluas 4130 M2 (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi);
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat terkait;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian matriil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.550.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi; dan
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |