Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Para Pemohon I Gede Putu Suryantara Adi Nata lahir di Rubaya pada tanggal 11 Agustus 1998, dan Ni Luh Ade Epayanti lahir di Merita, 11 Agustus 2004 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada tanggal 11 Oktober 2019 bertempat di Banjar Dinas Beluhu Kangin,Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Jro Mangku Gede Cara Wiyasa adalah sah menurut hukum dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Karangasem untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon I Gede Putu Suryantara Adi Nata, Rubaya pada tanggal 11 Agustus 1998, dan Ni Luh Ade Epayanti lahir di Merita, 11 Agustus 2004 setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam daftar pencatatan perkawinan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
|