Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Gede Putu Suryantara Adi Nata
2.Ni Luh Ade Epayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Minggu, 14 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Putu Suryantara Adi Nata
2Ni Luh Ade Epayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Gede Putu Suryantara Adi Nata
2I Gede KusnawanNi Luh Ade Epayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara Para Pemohon I Gede Putu Suryantara Adi Nata lahir di Rubaya pada tanggal 11 Agustus 1998, dan Ni Luh Ade Epayanti lahir di Merita, 11 Agustus 2004 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada tanggal 11 Oktober 2019 bertempat di Banjar Dinas Beluhu Kangin,Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Jro Mangku Gede Cara Wiyasa adalah sah menurut hukum dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Karangasem untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon I Gede Putu Suryantara Adi Nata, Rubaya pada tanggal 11 Agustus 1998, dan  Ni Luh Ade Epayanti lahir di Merita, 11 Agustus 2004 setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam daftar pencatatan perkawinan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak