Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Amp NI KOMANG LEBIYANI NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KOMANG LEBIYANI NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NENGAH ARTINI,S.HNI KOMANG LEBIYANI NINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; --
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama “NI KOMANG LEBIYANI NINGSIH” menjadi nama “NI KOMANG AYU MERTHA ASIH”; --------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk mencatat tentang perubahan nama Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor: 2047/1ST/1998 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang diperuntukkan untuk itu: ---------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak