Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Amp Ida Ayu Tri Widiani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Ayu Tri Widiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama dalam akta kelahiran anak, dan menyatakan bahwa perubahan nama sebagaimana kutipan akta kelahirannya no. 5171-LT-06072022-0015 yang dikeluakan pada tanggal 17 Januari 2022 yang telah tercatat dengan nama Muhammad Higam Alfarizi menjadi nama Agus Ghampita Pralabda;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama kepada Kantor Catalan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dapat mencatat mengenai perubahan nama pada akte sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak