Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Komang Budiasa
2.Ni Ketut Witri Handayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Budiasa
2Ni Ketut Witri Handayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon  seluruhnya.
  2. Menetapkan nama anak Pemohon dari nama “I KOMANG JUNA GIRI DEVANDRA” menjadi nama “I KOMANG PALGUNA GIRI DEVANDRA”.
  3. Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem atau pejabat-pejabat dan instansi-instansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No: 5107-LU-25032019-0007, dari nama “I KOMANG JUNA GIRI DEVANDRA” menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi “I KOMANG PALGUNA GIRI DEVANDRA”.
  4. Biaya yang timbul dari perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak