Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Amp Aditya Toh Prabowo I GEDE YOGI AGUSTINA Alias YOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-933/N.1.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE YOGI AGUSTINA Alias YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa I GEDE YOGI AGUSTINA ALIAS YOGI, pada sekira hari Selasa tang-gal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dekat Plang Br. Adat Bukit Catu Desa Adat Subagan, yang beralamat di Jalan Bukit Catu, Kelurahan Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
?    Pada sekira hari Selasa Tanggal 28 Januari 2025 Pukul 07.37 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. Robby Rahman (DPO) melalui aplikasi Whatsapp menggunakan handphone merek Oppo F11 Reno warna hijau tosca dengan nomor simcard 087798452488 dan Terdakwa menawarkan untuk melakukan pembelian paket sabu-sabu secara bersama-sama atas paket sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. Robby Rahman (DPO) untuk mengirimkan uang sebesar Rp500.000,00 melalui aplikasi DANA, kemudian Sdr. Robby Rahman (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp500.000 ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa melakukan pemesanan paket sabu-sabu kepada Sdr. Escojonk (DPO) untuk paket sabu-sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), namun karena Sdr. Escojonk (DPO) hanya memilki paket sabu-sabu sebesar 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa selanjutnya bersepakat dengan Sdr. Escojonk (DPO) untuk melakukan jual beli paket sabu-sabu sebesar 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut. Sdr. Escojonk (DPO) kemudian meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp550.000,00 ke Rekening BCA atas nama DENI M SLAMET. Setelah mentransfer uang sebesar Rp550.000,00 ke Rekening BCA atas nama DENI M SLAMET tersebut selanjutnya pada sekira pukul 14.00 WITA, Sdr. Escojonk (DPO) mengirimkan link googlemaps yang berisi lokasi sabu ditempel/ diletakkan, yang setelah dibuka lokasi pengambilan sabu-sabu tersebut adalah di wilayah Kelurahan Subagan.
?    Selanjutnya Terdakwa seorang diri pergi ke lokasi pengambilan paket sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor merek honda vario warna putih nomor polisi DK 3658 ABS milik terdakwa. Setiba Terdakwa di lokasi pengambilan paket sabu-sabu sesuai link google maps, Terdakwa kemudian mencari-cari paket sabu-sabu tersebut dan menemukan kemasan lakban warna hitam tertempel di bagian bawah tiang plang Br. Adat Bukit Catu Desa Adat Subagan yang beralamat alamat Jalan Bukit Catu, Kelurahan Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Setelah itu Terdakwa memasukkan kemasan lakban warna hitam tersebut ke dalam saku celana pendek warna cokelat Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi ke Salon Ayu yang beralamat di Br. Dinas Mangsul, Desa Tista, Kec. Abang, Kab. Karangasem untuk mencukur rambut. Selanjutnya ketika Terdakwa berada di Salon Ayu, datang kakak sepupu Terdakwa yakni Saksi I Gede Sudirta lalu saksi menukar sepeda motor Honda vario warna putih dengan nomor polisi DK 3658 ABS dengan motor yang dikendarainya yakni Honda Stylo warna putih Nopol DK 3643 SP, dengan alasan karena menggunakan Honda Vario akan lebih irit dan mengantisipasi agar motor Honda Stylo tersebut tidak lecet dan Kotor. Kemudian Saksi I Gede Sudirta mengendarai sepeda motor Honda vario warna putih polisi DK 3658 ABS menuju ke Toko Bahan Bangunan yang berada di Jalan Gajah Mada, Kel/Desa Karangasem, Kec. Karangasem untuk membeli bahan bangunan.
?    Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Karangasem yang sebelumnya telah mengintai Terdakwa karena Terdakwa merupakan Target Operasi, mendatangi Terdakwa dan melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh Saksi I Wayan Mudrayasa selaku KAWIL Banjar Dinas Tista Tengah dan Saksi I Made Ari Ardiana selaku KAWIL Banjar Dinas Tista Pasek, dari penggeledahan badan tersebut didapatkan 1 (satu) buah gulungan lakban hitam berisi gulungan tisyu dan setelah dibuka berisi plastik klip bening berisi serbuk kristal. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem membawa Terdakwa ke rumah milik Terdakwa untuk melakukan penggeledahan rumah. Setiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Br. Dinas Bias Lantang Kelod, Desa Purwa Kerti, Kec. Abang, Kab. Karangasem, Tim Resnarkoba Polres Karangasem dengan disaksikan Saksi I Nengah Kari selaku KAWIL Banjar Dinas Bias Lantang, dari penggeledahan rumah milik Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) bekas kotak kaca warna hitam bertuliskan GAHARU, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 2 (dua) buah potongan pipet yang sudah di modifikasi, 2 (dua) buah tabung pipa kaca, 3 (tiga) plastik klip bening bekas pakai. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 oleh Gede Eka Putra Sutyasa selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Made Wira Aditya Pratama, dan I Made Agus Arta Dwicaksana telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai I Gede Yogi Agustina Als Yogi dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (Satu) Buah paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabhu dengan berat kotor (brutto) seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gran dan berat bersih (netto) seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu gram) yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan seberat berat kotor (brutto) 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa seberat berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 188/NNF/2025 tertanggal 29 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
1)    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2028/2025/NF.
2)    1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml diberi nomor barang bukri 2029/2025/NF.
Milik Tersangka atas nama I GEDE YOGI AGUSTINA Als YOGI, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1)    2028/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    2029/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.382/FKF/2025 tanggal 17 Maret 2025 atas 1 (satu) buah handphone merek Oppo CPH2603_DS F25 Pro 5G warna hijau tosca IMEI1: 863545072358690 dan IMEI2:863545072358682 milik I GEDE YOGI AGUSTINA Als YOGI, ditemukan informasi berupa chats sebanyak 2 percakapan chat yakni chat dengan kontak whatsapp atasnama Escojonk dan Robbi.
?    Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang buruh bangunan, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

ATAU

KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I GEDE YOGI AGUSTINA ALIAS YOGI, pada sekira hari Selasa tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Salon Ayu yang beralamat di Jalan Raya Amlapura-Singaraja, Br. Dinas Mangsul, Desa Tista, Kec. Abang, Kab. Karangasem, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------
?    Pada sekira hari Selasa tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WITA, ketika Satresnarkoba Polres Karangasem melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di wilayah hukum Kecamatan Abang dalam rangka Operasi Antik Agung 2025, Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melihat terdakwa yang merupakan target operasi (TO) melintas menggunakan sepeda motor merek honda vario warna putih dengan nomor polisi DK 3658 ABS di Jalan Raya Amlapura – Singaraja Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, lalu Saksi Ida Bagus Yogi Pramana Putra dan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mengikuti terdakwa hingga terdakwa berhenti di depan Salon Ayu yang beralamat di Jalan Raya Amlapura-Singaraja, Br. Dinas Mangsul, Desa Tista, Kec. Abang, Kab. Karangasem untuk potong rambut. Selanjutnya ketika Terdakwa berada di Salon Ayu, datang kakak sepupu Terdakwa yakni Saksi I Gede Sudirta lalu saksi menukar sepeda motor Honda vario warna putih nomor polisi DK 3658 ABS dengan motor yang dikendarainya yakni Honda Stylo warna putih Nopol DK 3643 SP, dengan alasan karena menggunakan Honda Vario akan lebih irit dan mengantisipasi agar motor Honda Stylo tersebut tidak lecet dan Kotor. Kemudian Saksi I Gede Sudirta mengendarai sepeda motor Honda vario warna putih dengan nomor polisi DK 3658 ABS menuju ke Toko Bahan Bangunan yang berada di Jalan Gajah Mada, Kel/Desa Karangasem, Kec. Karangasem untuk membeli bahan bangunan.
?    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menghampiri terdakwa dan melakukan introgasi, setelah mendapatkan cukup bukti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Saksi I Wayan Mudrayasa selaku Kawil  Banjar Dinas Tista Tengah dan Saksi I Made Ari Ardiana selaku Kawil Banjar Dinas Tista Pasek, dari penggeledahan badan tersebut didapatkan 1 (satu) buah gulungan lakban hitam berisi gulungan tisyu yang setelah dibuka berisi plastik klip bening berisi serbuk kristal. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem membawa Terdakwa ke rumah milik Terdakwa untuk melakukan penggeledahan rumah. Setiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Br. Dinas Bias Lantang Kelod, Desa Purwa Kerti, Kec. Abang, Kab. Karangasem, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi I Nengah Kari selaku KAWIL Banjar Dinas Bias Lantang, dan dari penggeledahan rumah milik Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) bekas kotak kaca warna hitam bertuliskan GAHARU, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 2 (dua) buah potongan pipet yang sudah di modifikasi, 2 (dua) buah tabung pipa kaca, 3 (tiga) plastik klip bening bekas pakai. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 oleh Gede Eka Putra Sutyasa selaku Penyidik Polres Karangasem bersama I Made Wira Aditya Pratama, dan I Made Agus Arta Dwicaksana telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai I Gede Yogi Agustina Als Yogi dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (Satu) Buah paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabhu dengan berat kotor (brutto) seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gran dan berat bersih (netto) seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu gram) yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan seberat berat kotor (brutto) 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa seberat berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 188/NNF/2025 tertanggal 29 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
1)    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 2028/2025/NF.
2)    1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml diberi nomor barang bukri 2029/2025/NF.
Milik Tersangka atas nama I GEDE YOGI AGUSTINA Als YOGI, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1)    2028/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    2029/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.382/FKF/2025 tanggal 17 Maret 2025 atas 1 (satu) buah handphone merek Oppo CPH2603_DS F25 Pro 5G warna hijau tosca IMEI1: 863545072358690 dan IMEI2:863545072358682 milik I GEDE YOGI AGUSTINA Als YOGI, ditemukan informasi berupa chats sebanyak 2 percakapan chat yakni chat dengan kontak whatsapp atasnama Escojonk dan Robbi.
?    Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang buruh bangunan, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya