Dakwaan |
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab.Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum, sesuai Pasal 16 Ayat (1) Dilarang menjajakan barang atau jasa di jalan, obyek wisata, taman dan tempat umum dengan cara menyodorkan secara langsung kepada orang lain yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan. Untuk itu Penyidik membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (TIPIRING) Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013. |