Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
243/Pdt.Bth/2024/PN Amp | I NYOMAN TARKA | 1.1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Amlapura 2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 243/Pdt.Bth/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pembantah seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 718/Kelurahan Subagan atas nama Ni Nyoman Erma Sujani, dengan luas tanah 302 meter persegi terletak Kelurahan Subagan, Kecamatam Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. dan bangunan di atasnya, dengan nilai limit lelang Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).). adalah tidak sah dan melawan hukum; 3. Membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang diajukan oleh Terbantah I dan Terbantah II terhadap obyek sengketa tersebut; 4. Menghukum Turut Terbantah untuk menolak segala bentuk peralihan hak yang diajukan oleh Terbantah I ataupun pihak lain sebelum perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; 6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya; Atau : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Amlapura atau Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Pembantah dengan hormat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ;------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |