Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III dan IV;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 237.499.900, (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.51.487.925, (Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima)ditambah bunga sebesar 31.916.177, (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III dan IV; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|